Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menginstruksikan agar Majelis Dikdasmen PWM/PDM/PCM untuk melakukan persiapan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah sesuai pedoman terlampir agar proses pembelajaran dapat dimulai sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan, sehingga tidak mengurangi hak-hak peserta didik/santri dalam mendapatkan pelayanan pendidikan.
Merujuk (1) Pernyataan Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 002/PER/I.0/I/2020 tanggal 05 Syawal 1441 H bertepatan dengan 28 Mei 2020 tentang Pemberlakuan “New Normal”, (2) Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 005/EDR/I.E/2020 tanggal 12Syawal 1441 H bertepatan dengan 04 Juni tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19, (3) Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Belajar dari Rumah (BDR) dan (4) Rapat kordinasi Majelis Dikdasmen dengan MCCC, PP IPM pada Sabtu, 30 Maret 2020, (5) Hasil rapat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah dan Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah (LP2PPM), dan MCCC pada tanggal 29 Mei 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa pandemi COVID-19, dan memperhatikan hal-hal berikut:
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah diatur sebagai berikut:
Adapun Pedoman Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa pandemi COVID-19 selengkapnya dapat diunduh di sini