Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Menyikapi Jama’ah Tabligh dan Islam Jama’ah Dan Hukum Memakai Jenggot

Homepage

Menyikapi Jama’ah Tabligh dan Islam Jama’ah Dan Hukum Memakai Jenggot

Selasa, 15-05-2018
Dibaca: 6043

Di Indonesia banyak komunitas, organisasi, dan kelompok jamaah umat Islam, salah duanya ada Jama’ah Tabligh dan Islam Jama’ah, bagaimana sikap kita terhadap saudara kita tersebut. Ada yang beranggapan bahwa kelompok Jama’ah tabligh dan Islam Jama’ah itu sesat, tapi ada yang beranggapan biasa saja, tidak mempermasalahkan.

Majelis tarjih dan tajdid dalam buku tanya jawab agama jilid 8 terbitan Suara Muhammadiyah menjawab bahwa Sesat mungkin sama pengertiannya dengan kata “adh-dhalalah” yang terdapat dalam al-Qur’an. Kata adh-dhalalah dengan segala bentuk perubahan katanya di dalam al-Qur’an terdapat lebih kurang pada 191 tempat dengan arti yang bervariasi. Namun dapat disimpulkan bahwa perbuatan adh-dhalalah itu berpangkal pada sifat munafik yang diterangkan mulai ayat 8 sampai dengan ayat 20 surat al-Baqarah.

Disebutkan bahwa orang munafik itu adalah orang pendusta (ayat 8, 11, 12, dan 13), penipu Allah dan orang yang beriman (ayat 9), hatinya berpenyakit (ayat 10), pengkhianat (ayat 14), orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk (ayat 16). Ayat-ayat 17, 18, 19, dan 20 menggambarkan dengan perumpamaan keadaan orang-orang munafik.

Dengan dasar tradisi dan taklid itu mereka menukar petunjuk dengan kesesatan, sehingga terjadilah bid‘ah (menyatakan suatu perkataan atau perbuatan berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah, padahal tidak terdapat di dalamnya).

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah tersebut dikatakan sesat apabila mereka melakukan bid‘ah. Untuk hal ini diperlukan penelitian terhadap pendapat dan cara-cara ibadah yang mereka lakukan, apakah masih sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya atau telah menyimpang. Jika telah menyimpang barulah mereka dikatakan sesat.

Kemudian tentang umat Islam yang laki-laki memanjangkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan kumis, ada dasarnya, yaitu hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. [رواه البخاري].

Yang Artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi saw beliau bersabda: bedakanlah dirimi dengan orang-orang musyrik dan (untuk itu) panjangkanlah jenggotmu dan pendekkanlah kumismu.”(HR Al Bukhari)

Dari hadits di atas dapat difahami bahwa yang diperintahkan Rasulullah saw itu ialah agar kaum muslimin mempunyai kepribadian, jangan sekali-kali meniru-niru orang musyrik, orang Yahudi, orang Nashara, dan sebagainya dengan berbagai cara, di antaranya ialah memanjangkan jenggot dan memendekkan kumis.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashara tidak mencat rambutnya, maka bedakanlah dengan mereka (dengan mencat rambutmu).” [HR. al-Bukhari].

Menurut Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya “al-Halal wal-Haram”, bahwa perintah untuk membedakan diri dengan orang Yahudi dan Nashrani bukanlah perintah wajib, hukumnya hanyalah sunat. Tujuannya ialah untuk mendidik dan membina kepribadian kaum muslimin dengan berbagai cara yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini bukan berarti kita harus menjauhi mereka. Kadang-kadang dalam beberapa hal kita perlu meniru mereka seperti kedisiplinan dan kesungguhan mereka dalam bekerja dan sebagainya.

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, bukanlah suatu keharusan dalam agama. Seseorang boleh saja melakukannya seandainya hal itu merupakan salah satu cara untuk menyatakan identitasnya. Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah itu belum dapat dikategorikan golongan yang sesat, kecuali jika ada hal-hal lain yang mereka lakukan yang berlawanan dengan rukun Islam dan rukun Iman, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website