Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Muhammadiyah Kaji Pentingnya Fikih Informasi

Homepage

Muhammadiyah Kaji Pentingnya Fikih Informasi

Jum'at, 24-03-2017
Dibaca: 344

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Sebagai upaya Muhammadiyah dalam menyambut arus globalisasi dan perkembangan teknologi, Muhammadiyah melalui Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) menggagas fikih informasi. Fikih informasi yang digagas yaitu terkait dengan hukum-hukum Islam yang mengatur tentang arus sebuah informasi.

Ketua MPI PP Muhammadiyah Muchlas mengatakan, fikih informasi dibutuhkan untuk menyambut dampak-dampak negatif dari globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat.

Karena itu, Muchlas menegaskan, Muhammadiyah membuatkan panduan fikih informasi. Sehingga, ketika orang-orang bersosial media, mereka mempunyai panduan untuk bersosial media yang baik dan tidak berdosa.

“Mengapa perlu ada fikih informasi? Karena sekarang ini, hampir semua orang tahu penyebaran informasi begitu banyak dan cepat. Karena ditunjang teknologi yang semakin maju. Namun, banyak hal-hal terkait informasi yang tidak sesuai dengan prikehidupan masyarakat Indonesia yang dicita-citakan,” terang Muchlas dalam acara Expert Meeting Fikih Informasi, Kamis (23/3) bertempat di Kampus UHAMKA.

Seharusnya, lanjut Muchlas, masyarakat memperoleh informasi yang baik dan benar, tapi kenyataan banyak sekali informasi yang selama ini berkembang cenderung ke fitnah. Sehingga, perlu adanya hukum-hukum yang bisa digunakan sebagai acuan masyarakat untuk menyikapi dan memperlakukan informasi. Yaitu hukum fikih informasi.

“Dengan fikih informasi, masyarakat akan tahu apa yang seharusnya dilakukan ketika ada informasi yang meragukan atau hoax,” tegas Muchlas.

Muchlas juga menjelaskan bahwa Expert Meeting Fikih Informasi yang diadakan oleh MPI merupakan pertemuan para ahli fikih dan pakar informasi. “Expert meeting sudah dua kali diselenggarakan. Ini langkah awal untuk menyusul aturan-aturan agama yang terkait dengan informasi menurut versi Muhammadiyah,” jelas Muchlas. 

Muchlas mengatakan, expert meeting akan menghasilkan himpunan masalah-masalah yang terkait dengan informasi dalam perspektif hukum Islam. Contohnya, ada aplikasi Alquran disimpan di dalam smartphone. Alquran yang disimpan di dalam smartphone apakah statusnya sama dengan mushaf buku-buku Alquran.

"Jadi, kalau smartphone kita ada (aplikasi) Alquran boleh atau tidak (dibawa ke toilet, red), kalau tidak boleh apa hukumnya," ujarnya.

Setelah dibahas hukum-hukum fikih informasi oleh mereka maka akan diputuskan hukum-hukumnya. Selanjutnya hukum-hukum fikih informasi yang sudah jadi akan diumumkan ke publik. 

"Nanti urusan masyarakat apakah mau melaksanakan hukum-hukum fikih informasi atau tidak, kewajiban kita membuatkan panduannya, menyusunkan hukum-hukumnya," tutup Muchlas. (adam)

 


Tags: muhammadiyah, fikih, informasi, media, sosial
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website