Manhaj Tarjih Sebagai Metode Berijtihad dalam Muhammadiyah
Dibaca: 47275
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) yang bertugas melakukan pengkajian, penafsiran dan penerapan ajaran dalam agama Islam. Dalam melaksanakan tugas tersebut, MTT memegang prinsip dan metode tertentu yang tertuang dalam Manhaj Tarjih.
Secara harfiah manhaj tarjih berarti cara melakukan tarjih. Istilah tarjih berasal dari disiplin ilmu ushul fikih yang berarti melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar’i yang secara zahir tampak saling bertentangan atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (qoul) fikih untuk menentukan mana yag lebih kuat.
Ketua MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bahwa dalam lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami perkembangan makna. Dari makna yang dipahami sebagaimana menurut pengertian aslinya dalam ilmu ushul fikih bergeser kepada makna yang lebih luas karena perkembangan kegiatan ketarjihan di Muhammadiyah. Kegiatan ketarjihan adalah aktifitas intelektual untuk merespons berbagai masalah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam.
Berdasarkan definisi manhaj tarjih tersebut memuat unsur-unsur: 1. Wawasan (semangat/perspektif), 2. Sumber ajaran, 3. Pendekatan, 4. Metode (prosedur teknis.) Manhaj tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan dari sudut pandang agama Islam tidak sekedar bertumpu pada prosedur teknis, melainkan juga dilandasi oleh wawasan atau perspektif pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah.
Wawasan/perspektif tarjih tersebut meliputi: 1. Wawasan paham agama, 2. Wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu, 3. Wawasan tajdid, 4. Wawasan toleransi, 5. Wawasan keterbukaan.
Wawasan Paham Agama
Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantara Nabi-nabi-nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Ini merupakan pengertian agama secara umum.
Disamping itu putusan tarjih mendefinisikan pula agama (yaitu agama islam) yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw adalah apa yang diturunkan Allah di dalam Quran dan yang tersebut dalam sunnah sahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunai dan akhirat.
Wawasan Tajdid
Tajdid mempunyai dua arti, yakni dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan sunnah Nabi saw. dalam bidang muammalat duniawiyah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovaif sesuai tuntunan zaman.
Wawasan Toleransi
Toleransi artinya bahwa putusan tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lainnya tidak benar. Dalam “Penerangan tentang hal tarjih” yang dikeluarkan tahun 1936, dinyatakan, “Keputusan tarjih mulai merundingkan sampai kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan, yakni menantang atau menjatuhkan segala yang tidak dipilih oleh tarjih itu”.
Wawasan Keterbukaan
Keterbukaan artinya bahwa segala yang diputuskan oleh tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, ketika apabila ditemukan dalil dan argumen yang lebih kuat, maka majelis tarjih akan membahasnya dengan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang kuat.
Wawasan Tidak Berafiliasi Mazhab
Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber sumber pokok, yakni al-Quran dan sunnah melalui proses ijtihad dengan metode ijtihad-ijtihad yang ada. Namun tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai degan semangat di mana kita hidup.
Manhaj (metodologi) tarjih juga mengandung pengertian sumber-sumber pengambilan diktum ajaran agama, yakni al-Quran dan sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah.
Dalam beberapa dokumen resmi Muhammadiyah disebutkan, Pasal 4 ayat (1) “Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakawah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan sunnah.” Dalam putusan tarjih di Jakarta tahun 2000 BAB II angka 1 menegaskan, “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan sunnah al-Maqbulah.” (Arief Rakhman Aji)
Tags: muhammadiyah, manhaj, tarjih, metode
Arsip Berita