Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Perlunnya Gelar Sarjana Syariah di Indonesia

Homepage

Perlunnya Gelar Sarjana Syariah di Indonesia

Selasa, 17-04-2012
Dibaca: 2887

Malang- Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar acara Seminar dan Konsolidasi Nasional Mahasiswa Syari’ah se-Indonesia, Sabtu (16/04). Acara bertema“Konsistensi dan Eksistensi Syariah dalam Menghadapi Problematika Perkembangan Zaman” ini diselenggarakan oleh HMJ Syariah UMM ini menggandeng himpunan mahasiswa Syari’ah se-Indonesia.
 
 
Rektor UMM, Dr. Muhadjir Effendy, MAP menilai acara ini strategis terkait dengan posisi Syari’ah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Rektor bisa memahami kegelisahan sebagian masyarakat karena disinyalir banyaknya IAIN yang menjadi UIN bukan malah mengislamkan ilmu umum tetapi telah menjadikan ilmu Islam menjadi umum. Kekhawatiran terbesarnya adalah minat ke ilmu umum oleh para calon mahasiswa Islam meningkat sedangkan kepada kajian keisalaman menurun.
 
 
“Padahal mengintegrasikan Islam dalam pendidikan ilmu umum itu memang tidak mudah,” ujar rektor. Kekhawatiran masyarakat bahwa kader ulama akan semakin langka, bisa saja terjadi jika tidak benar-benar diperhatikan.
 
 
Dekan FAI, Drs. Sunarto, MAg menuturkan acara ini dilaksanakan atas dasar ingin membahas secara substansi keilmuan Syari’ah dalam menjawab perkembangan jaman. Namun diakuinya, secara teknik juga ingin mencermati regulasi pemerintah mengenai atribut kesarjanaan Syariah yang saat ini belum serempak menggunakan gelar S, Sy. “Selama ini, ada gelar S.Ag dan S.HI, sementara akan ada S,Sy. Ini perlu penegasan sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” katanya.  Untuk itu, FAI UMM mengundang pihak paling berkompeten dalam urusan ini, yakni Dirjen Pendidikan Islam,Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nur Syam, M.Si
 
 
Penetapan pembidangan ilmu dan gelar akademik di lingkungan perguruan tinggi agamadibahas dalam forum ini. “Ada tiga hal mendasar terkait eksistensi syariah dengan tenaga ahli dimasa mendatang,” kata Nur Syam. Pertama, seperti yang terkandung dalam pembukan UUD mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah mempunyai program Wajib Belajar 9 tahun dan pendidikan universal 12 tahun, dengan adanya program ini diharapkan nantinya tidak ada lagi yang tidak mempunyai pendidikan ditahun 2040.
 
 

Kedua, membuka akses pendidikan yang merata, yaitu apabila ada masyarakat yang membuka lembaga pembelajran maka selayaknya pemerintah mengapresiasi dengan membuka tangan untuk ikut berpartisispasi dalam program itu. Ketiga, soal ijazah. Ini merupakan suatu bukti tanda

 

pembelajaran, maka harus dapat secepatnya ditetapkan antara S, Hi atau S, Sy. “Karena terangkum dalam Advokat Hukum Islam adalah tittle S, Sy”, tutupnya. (www.umm.ac.id)
 


Tags: muhammadiyah, syariah, umm
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: universitas muhammadiyah malang



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website