Bentuk Standarisasi Literasi Bagi Media Islam Online, Kemenag Bersama MUI Gelar Workshop
Dibaca: 373
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Media islam, baik cetak, elektronik maupun online memiliki peran besar dalam keberlangsungan hidup umat islam. Namun tidak jarang media islam terutama online dicap sebagai media hoax akibat informasi yang disampaikan tidak terlalu valid dengan kenyataan.
Sebagai upaya menangkis pemahaman tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan Workshop Penyusunan Standar Literasi Media Islam Online. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Lumire Jakarta, tanggal 20 hingga 22 April 2017.
“Media Islam itu cerminan dari islam itu sendiri, islam yang rahmatan lil alamin bisa menjernihkan berita. Saya berharap media islam tidak ikut andil dalam pembuatan berita tidak benar,” ujarMuhammadiyah Amin, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag dalam pembukaan acara.
Amin menambahkan, sudah saatnya media islam untuk memperbaiki kualitas pemberitaan dan media islam merupakan mitra strategis untuk mendistribusikan informasi yang berkaitan dengan keumatan, maka peningkatan kualitas harus terus dilakukan, salah satunya dengan mengikis berita hoax.
Dalam kesempatan itu juga hadir Musthofa Hilmi, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, yang mengatakan bahwa media masa harus tunduk pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.“Setiap perusahaan pers harus memiliki badan hukum yang jelas, serta memiliki prinsip pemberitaan yang memenuhi standar jurnalistik,” terangnya.
Sejumlah media islam turut hadir sebagai peserta dalam acara tersebut, diantaranya muhammadiyah.or.id, tvMu, suara-islam.com, dakta.com, Voa Islam, Gema Islam, Forum Lingkar Pena, arrahmah.com, bersama dakwah, serta media-media islam lainnya. (raipan)
Tags: muhammadiyah, media, online, mui
Arsip Berita