Rawat Jiwa Amanah, Lazismu Kaliwungu Adakan Sarasehan Pengelolaan Wakaf dan ZIS
Dibaca: 307
MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDAL-- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwungu, Kendal melalui Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, dan LAZISMU pada Ahad (30/4) mengundang para pengelola wakaf dan ZIS yang ada di ranting, AUM dan Ortom se-cabang Kaliwungu dan Kaliwungu Selatanuntuk menghadiri acara sillaturrahmi dan sarasehan.
Budi Mulyono, Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PCM Kaliwungu mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan bangunan komitmen dan menyamakan persepsi terkait dengan Surat Keputusan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah Nomor 33 tahun 2001 tentang Pedoman Pemanfaatan Asset Tanah Milik Persyarikatan dan SK PP Muhammadiyah Nomor 01 tahun 2016 tentang Pedoman LAZISMU.
“Kami punya tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan SK tersebut, sehinggazakat, infaq, shodaqah, dan wakaf sesuai dapat diolah dengan tuntunansyariat Islam. Hal ini juga menjadikan Muhammadiyah dinilai memiliki jiwa amanah dan transparan,“ kata Budi.
Kata Budi, menurut data tanah wakaf milik persyarikatan Muhammadiyah di kedua cabang tersebut tercatat lebih dari 7 ha yang tersebar di 64 tempat. Dari tanah wakaf tersebut hampir semua sudah dimanfaatkan dengan dibangunnya beberapa AUM pendidikan, kesehatan, sosial, musholla, dan masjid.
Sedangkan ketua LAZISMU PCM Kaliwungu, Akhya mengatakan munculnya SK No. 01 tahun 2016 tentang pedoman LAZISMUmerupakanbentuk respon terhadap Undang – undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Kemudian ketua PCM Kaliwungu, Sukamto dalam sambutannya meminta kepada seluruh jajaran wakaf dan LAZISMU untuk melakukan rekontruksi mekanisme pengelolaan wakaf dan ZIS.
“Pengelolaan wakaf dan zakat tetap berjalan, meski harus melakukan kebijakan disesuaikan dengan qoidah yang ditetapkan persyarikatan dan pemerintah,“ tutupnya. (nisa)
Kontributor: Abdul Gofur
Tags: muhammadiyah, lazismu, wakaf, amanah
Arsip Berita