Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Berikut Tanggapan Haedar Nashir

Homepage

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Berikut Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 09-05-2017
Dibaca: 417

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penistaan agama. Menanggapi hasil putusan hakim tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menilai bahwa hakim cukup adil dalam memberi keputusan, sehingga layak untuk diberi apresiasi.

“Sebelumnya publik meragukan majelis hakim akan berani ambil keputusan tegas, sebagaimana jaksa yang dianggap tidak memahami rasa keadilan, namun hari ini kita melihat keadilan itu dari hakim,” ucap Haedar, ketika dihubungi pada Selasa (9/5).

Di tengah begitu besar tekanan dari berbagai penjuru, apalagi jaksa menuntut ringan, menurut Haedar hakim cukup berani mengambil keputusan hukuman 2 tahun tersebut. “Memang bukan hukuman maksimal, tetapi relatif cukup sepadan,” ucap Haedar.

Bagi yang tidak puas dengan putusan tersebut, baik yang menganggap ringan atau sebaliknya berat, maka menurut Haedar dapat ditempuh dengan jalur banding.

Haedar juga berharap agar umat Islam tidak perlu kembali berdemo. “Kerahkan energi untuk mengerjakan tugas-tugas produktif yang sangat diperlukan, mengingat masih banyak hal tertinggal dari bangsa ini,” imbuh Haedar.

Selain itu, lanjut Haedar umat Islam tidak perlu juga euforia, tunjukkan sikap arif dan maaf sebagai wujud kemuliaan akhlak Islam yg dicontohkan Nabi. ”Saatnya mengurusi agenda-agenda strategis untuk memajukan kehidupan umat dan bangsa, yang juga berat tantangannya,” pungkas Haedar.

Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. (adam)


Tags: muhammadiyah, ahok, vonis, hakim, apresiasi
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website