Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Anton: Jangan Sampai Salah dalam Menerjemahkan Makar dan Intoleran

Homepage

Anton: Jangan Sampai Salah dalam Menerjemahkan Makar dan Intoleran

Minggu, 11-06-2017
Dibaca: 471

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) menyelenggarakan Pengajian Ramadhan 1438 Hijriyah di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Pengajian ramadhan ini dilaksanakan selama tiga hari, sejak tanggal 10 hingga 12 Juni 2017.

Bertindak Sebagai Keynot Speaker dalam pengajian tersebut Jendral (purn) Anton Tabah Digdoyo yang menjelaskan terkait dengan ancaman faham sekuler, liberal dan komunisme di Indonesia.

“Indonesia sekarang ini sedang mengalami fenomena asimetris dan proxy war, termasuk di dalamnya adalah paham sekuler dan liberal. Melalui dua hal tersebut kini Indonesia dijajah melalui adu domba diantara bangsa sendiri,” ungkap Anton.

Lanjut Anton, banyak sekali golongan yang mencoba mensekulerkan dan meliberalkan Indonesia dengan cara menerjemahkan Al-Quran dengan semaunya sendiri.

Menurut Anton, masyarakat Indonsia saat ini sedang digiring oleh paham pluralisme yang menganggap semua agama benar dan paham sekularisme yang bagi mereka Tuhan dipensiunkan, sehingga masyarakat menjadi semaunya sendiri dalam menerjemahkan apa yang disebut dengan makar dan intoleran.

Dalam menerjemahkan sikap intoleran, makar, persikusi tidaklah boleh diterjemahkan semaunya sendiri, sudah ada aturan dan penerjemahan di dalam KUHP terkait dengan apa yang sejatinya disebut sebagai makar. “Dalam KUHP sesuatu dapat disebut makar apabila mengandung empat unsur, diantarannya yaitu adanya rencana, cara, alat, dan gerakan,” imbuhnya.

Anton juga menjealskan terkait Undang-Undang nomor 27 tahun 1999  yang dibentuk oleh presiden BJ Habibie sesaat menjelang masa pensiunya sebagai presiden, Undang-Undang tersebut isinya melengkapi ketentuan di dalam Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966 dan KUHP pasal 107A sampai dengan F yang isinya larangan menyebarkan faham komunisme, marxisme, dan lenimisme.

“Jika undang-undang tersebut tidak ditetapkan bisa saja PKI akan bangkit kembali hingga sekarang ini,” tegas Anton. (lukman)


Tags: muhammadiyah, makar, intoleran, agama, hukum
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website