Soal Peraturan 5 Hari Sekolah, Berikut Tanggapan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah
Dibaca: 598
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Pembangunan sumberdaya manusia merupakan pondasi untuk melaksanakan pembangunan bangsa. Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Baedhowi mengatakan untuk menuju generasi emas pada tahun 2045 siswa harus dibekali keterampilan abad 21 yang meliputi karakter berkualitas, literasi dasar dan kompetensi 4C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).
“Hal ini perlu dilakukan untuk membekali siswa menghadapi kondisi degradasi moral, etika, dan budi pekerti,” ucap Baedhowi, Jumat (16/6).
Gerakan pendidikan di sekolah, lanjut Baedhowi dapat memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antar sekolah, keluarga dan masyarakat yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Baedhowi mengatakan konsep tersebut telah sejalan dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 23 tahun 2017 yang berencana menerapkan kebijakan lima hari sekolah per delapan jam sehari dalam sepekan. Dikarenakan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
“Program itu menitik beratkan pada lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas,” ungkap Baedhowi.
Sehubungan dengan peraturan Kemendikbud tersebut, Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:
1.Sekolah Muhammadiyah sudah banyak yang melaksanakan 5 hari sekolah dan mendapat sambutan masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya ke sekolah tersebut.
2.Pelaksanaan 5 hari sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 bertujuan untuk penguatan nilai-nilai religious, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas yang pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Kegiatan Pembiasaan
Memulai hari dengan Upacara Bendera (Senin), Apel, menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu nasional, dan berdoa bersama, kegiatan literasi.
b. Kegiatan Intra-Kurikuler
Kegiatan belajar-mengajar,
c. Kegiatan Ko-Kurikuler dan Ekstrakurikuler
Sesuai minat dan bakat siswa yang dilakukan di bawah bimbingan guru/pealtih/melibatkan orang tua & masyarakat: Kegiatan Keagamaan, Pramuka, PMR, Paskibra, Kesenian, Bahasa & Sastra, KIR, Jurnalistik, Olahraga, dsb.
d. Kegiatan Pembiasaan
Sebelum menutup hari siswa melakukan refleksi, menyanyikan lagu daerah dan berdoa bersama.
3.Kegiatan-kegiatan pembiasaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan Penguatan Pendidikan Karakter, literasi dasar dan kompetensi 4C bagi warga bangsa melalui sekolah dan sumber belajar lainnya.
4.Pelibatan sumber belajar selain sekolah dalam kegiatan Hari Sekolah selama 40 jam selama 5 hari seminggu akan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan pendidikan secara lebih luas dengan mengedepankan kearifan lokal yang dimiliki oleh sumber belajar lainnya.
5.Berdasarkan pengalaman di atas, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung kebijakan 5 Hari Sekolah sesuai dengan Permendikbud No 23 tahun 2017 yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sekolah masing-masing yang hal ini sesuai dengan prinsip School Based Managemen (Manajemen Berbasis Sekolah)
6.Kepada seluruh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) perlu mendorong sekolah-sekolah untuk melaksanakan 5 hari sekolah sesuai dengan kesiapannya dan dapat dilakukan secara bertahap.
Tags: muhammadiyah, mendikbud, sekolah, peraturan
Arsip Berita