Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Yunahar: Madrasah Diniyah Tidak Perlu Khawatirkan Permendikbud

Homepage

Yunahar: Madrasah Diniyah Tidak Perlu Khawatirkan Permendikbud

Selasa, 20-06-2017
Dibaca: 575

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang sekolah 8 jam dan lima hari sekolah. Kebijakan bagi sebagian orang dianggap akan merugikan Pendidikan Diniyah.

Menaggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan Madrasah Diniyah tidak perlu mengkhawtirkan Permendikbud tersebut. Karena yang namanya Madrasah Diniyah itu dalam sistem pendidikan dikelola oleh Kementerian Agama, serta Madrasah Awaliyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, dan kegiatan Madrasah tersebut pun belajarnya pagi hingga siang, bukan sore.

“Orang tua tinggal memilih memasukkan anaknya, ke SD, SMP, SMA, atau Madarasah Diniyah, Madrasah Tsanawiyah, atau Madrasah Aliyah,” ungkap Yunahar, Senin (19/6) saat Jumpa Pers di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Lanjut Yunahar, jadi tidak tepat kalau kemudian penolakannya Permendikbud tersebut berdasarkan kekhawatiran Madrasah-Madrasah Diniyah yang belajarnya sore. “Sebenarnya statusnya Madrasah Diniyah itu hanya kursus-kursus saja,” ucapnya.

“Saya kira, janganlah lembaga-lembaga kursus tersebut menyandra pendidikan nasional kita,” tegas Yunahar.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mengatakan bahwa problem kita sebenarnya yaitu lemahnya pendidikan karakter, khususnya dalam bidang agama.

“Karena sumber pendidikan sekarang itu tidak hanya disekolah, tetapi di masyarakat,” ungkapnya.

Diakhir Yunahar menambahkan, jika khawatir soal matinya Madrasah Diniyah, sebenarnya Muhammadiyah cukup banyak Diniyahnya, harusnya Muhammadiyah yang lebih banyak khawatir karena akan berdampak. (nisa/adam/dzar)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website