Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Apa Hukum Larangan Pernikahan Diantara Dua Hari Raya ?

Homepage

Apa Hukum Larangan Pernikahan Diantara Dua Hari Raya ?

Kamis, 06-07-2017
Dibaca: 35674

 

Di dalam ajaran agama Islam larangan nikah itu secara tegas termaktub di dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa surah keempat ayat 23. Dalam ayat ini larangan tersebut, berkaitan dengan hubungan individu dengan individu yang lain, tidak berkaitan dengan waktu atau keadaan, kecuali memang dilarang oleh agama, misalnya pada saat ihram umrah atau haji, seseorang tidak boleh menikah atau menikahkan.

Secara rinci wanita-wanita yang haram dinikahi ada dalam tiga hal, yaitu :

1. Diharamkan karena nasab (keturunan), seperti dalam (Qs. An-Nisa’ (4):23), yang berbunyi :

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…”

2. Diharamkan karena sesusuan, hal ini diisyaratkan dalam firman Allah (Qs. An-Nisa ‘ (4):23) :

“Ibu-ibu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan..”

3. Diharamkan karena mashaharah (bersemenda) yang terjadi oleh sebab pernikahan, seperti dalam firman Allah (Qs. An-Nisa' (4):23) :

“… ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”

Kembali pada persoalan ketidakbolehan mengadakan pernikahan antara dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, bahwa ketidakbolehan itu berkaitan dengan kebiasaan di kampung sebagai pernyataan saudara penanya, sehingga masalah tersebut dapat dimasukkan ke dalam katagori urf atau adat.

Banyak pengertian tentang urf atau adat yang ditemukan dari berbagai sumber, walaupun dari beberapa definisi tersebut memiliki arti implisit yang sama. Berbeda akan kami sbeutkan agar menjadi perbandingan, yaitu urf adalah mengenal atas segala sesuatu yang dipandang baik dan hal yang sudah melekat dalam diri manusia, dan dibenarkan oleh akal dan kebiasaan. Sementara dalam sumber lain disebutkan bahwa arti dari urf adalah kebajikan dan perbuatan atauucapan yang telah menjadi kebiasaan dan dilakukan berulang-ulang di tengah masyarakat. Wahbah az-Zuhaily mengartikan urf sebagai suatu pekerjaan atau perkataan yang popular dilakukan di tengah-tengah mereka (masayarakat). Sementara Abu Zahrah mengatakan bahwa urf juga memiliki defenisi sebagai sesuatu yang menjadi pijakan di dalam kehidupan masyarakat.

Di dalam ushul Fiqh, melihat urf dari segi keabsahannya, ada yang dinamakan :

1. Urfshahih, yaitu urf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan juga tidak membawa kemudlaratan. Dalam kitab lain disebutkan ialah urf yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Misalnya, pemberian kado atau hadiah kepada penganten pada malam resepsi perkawinannya dan seorang calon suami sewaktu meminang dengan memberikan sesuatu kepada calon istrinya, dan pemberian itu tidak dianggap sebagai maskawin.

2. Urffasid, yaitu urf yang berlaku dan dilakukan oleh masyarakat namun hal itu bertentangan dengan syara’, membawa kemudlaratan, dan menghilangkan kemanfaatan. Atau di dalam ibarat lain disebutkan yaitu urf yang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal. Misalnya kebiasaan minum minuman keras pada saat peserta perkawinan dan melakukan praktik riba dalam perdagangan atau utang piutang.

Zakariya al-Barri di dalam kitabnya ‘Mashdiru al-Ahkam al-Islamiyyah’ menulis bahwa keberlakuan urf dalam kehidupan manusia merupakan sebagai dalil bahwa ia mendatangkan kemaslahatan bagpi mereka atau melenyapkan kesulitan. Mashlahah merupakan dalil syar’i, demikian juga melenyapkan kesulitan adalah tujuan syar’i. ajaran Islam datang dengan mengakomodir kemashlahatan yang telah menjadi urf bangsa Arab pra Islam seperti dalam masalah kafa’ah dalam perkawinan.

Seorang Faqih, menurut Abdul Wahab Khalaf, tidak boleh menetapkan hukum atau berfatwa dengan mendasarkan pada urf yang bertentangan dengan ajaran-ajaran pokok dalam agama. Kecuali pemberlakuan urf itu merupkan sesuatu yang dlarurah, tidak boleh berdasarkan pada suatu kebodohan dan keinginan hawa nafsu semata.  Hukum yang didasari oleh suatu keadaan yang dlarurah diberlakukanlah dispensasi, yang dikenal dengan rukhshah. Hal ini harus berdasarkan ijtihad dari faqih.

Dengan demikian, urf shahih diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam itu sendiri. Eksistensinya diakui dengan penerimaan secara eksplesit oleh nash. Sedangkan urf fasid, para ulama sepakat menolaknya. Karena kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam, budaya yang luhur, sopan santun dan undang-undang Negara harus ditinggalkan meskipun kebiasaan tersebut atau tradisi itu diterima oleh orang banyak.

Berpijak dari pengertian urf dan segia keabsahannya, maka landasan pokok bagi masyarakat Islam adalah tauhid. Oleh karena itu, melindungi kepercayaan dan tauhid adalah pertama-tama yang dilakukan oleh Islam dalam perundang-undangan maupun dakwahnya. Nilai sunnatullah dalam alam semesta pertama kali dinamakan Islam dalam jiwa pemeluknya yaitu bahwa alam semesta  yang dialami mansia di permukaan bumi dan di bawah kolong langit tidak berjalan tanpa atauran dan tanpa bimbingan, dan tidak juga berjalan mengikuti kehendak hawa nafsu seseorang. Sebab hawa nafsu manusia karena kebutaan dan kesesatannya selalu bertantangan. Firman Allah SWT dalam (Qs. Al-Mu’minun (23): 71) :  “Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka niscaya akan rusaklah langit dan bumi serta seluruh makhluk yang ada di dalamnya.”

Namun, perlu dimaklumi bahwa alam ini dikendalikan dengan undang-undang dengan hukum yang tetap dan tidak pernah berubah dan berganti sebagaimana telah dinyatakan oleh Al-Qur’an dalam beberapa ayat antara lain sebagai berikut : “Kamu sekali-kali tiada akan menjumpai perubahan pada sunnah Allah.” (Al-Ahzab (33): 62).

Kaum muslimin telah belajar dari kitabullah dan sunnah Rasul supaya menjunjung tinggi sunnatullah yang berbentuk alam semesta ini dan mencarai musabab yang diperoleh dari sebab-sebab yang telah diikatnya oleh Allah serta supaya mereka menolak apa yang dikatakan sebab yang sekedar dugaan semata. Tidak ada yang memberi manfaat dan tidak ada yang memberi mudlarat kecuali Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam (Qs. Yunus (10): 107) :

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam hadis Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Seandainya umat berkumpul untuk memberikan kemanfaatan bagimu dengan sesuatu niscaya mereka tidak dapat memberikan kemanfaatan bagimu ecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan sebaliknya,  jika mereka semuanya berkumpul untuk memudahkanmu untuk sesuatu niscaya mereka tidak dapat menimpakan kemudlaratan tersebut kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu . telah diangkat pena dan telah kering di atasa lembaran-lembaran (catatan takdir).” (HR. At-Tirmizi)

Abu Hurairah RA, mengabarkan bahwa Rosulullah SAW pernah bersabda :“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial dengan sesuatu), tidak ada kesialan dengan keberadaan burung hantu dan tidak ada pula kesialan dengan keberadaan bulan shafar.” (HR. AL-Bukhori dan Muslim)

Rasulullah SAW pun meniadakan kebenaran anggapan masyarakat dan membatalkannya. Beliau kabarkan bahwa bulan Shafar itu sama dengan bulan yang lain, tidak ada pengaruhnya dalam menarik kemanfaatan dan menolak kemudlaratan. Demikian pula hari-hari, malam-malam dan waktu lain tidak ada bedanya.

Berdasarkan pertanyaan di atas yang berkenaan dengan halangan melangsungkan pernikahan diantara dua hari raya itu merupakan halangan permanen atau sementara? Jika permanen (maksudnya sudah menjadi aturan masyarakat), tim fatwa belum pernah menemukan aturannya. Sehingga, jika demikian dapat digolongkan sebagai urf fasid, kecuali apabila ada alasan yang dibenarkan tentang ketidakbolehan melaksanakan pernikahan di antara dua hari raya di wilayah saudara itu.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2014/07/hukum-larangan-pernikahan-d-antara-dua.html

Foto: Ilustrasi

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website