Bagaimana Pandangan Muhammadiyah Tentang Mencukur Bulu Alis ?
Dibaca: 703
Di tengah zaman kontemporer yang menyebabkan banyaknya perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia, terdapat beberapa hal yang dari waktu ke waktu selalu memiliki perubahan, misalnya tren kecantikan perempuan, busana, kosmetik dan lain-lain. Seperti tren alis yang saat ini gencar diperbincangkan oleh kaum hawa, bahkan tidak sedikit perempuan yang tanpa ragu mengubah bentuk alis dengan mengikuti tren saat ini. Diubahnya bentuk alis hingga mencukur alis tersebut bukan tanpa alasan, tetapi menjadi bagian dari suatu cara agar perempuan memiliki penampilan yang lebih menarik. Banyak perempuan yang mencukur alis begitu saja tanpa mengetahui seperti apa hukum dan pandangan dari agama, padahal segala aktivitas dan sesuatu sudah diatur oleh Allah melalui Al-qur’an dan As-sunnah.
Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang memiliki perhatian terhadap hampir seluruh lapisan masyarakat, salah satunya perhatian terhadap kaum perempuan memiliki pandangan terhadap tren cukur alis yang saat ini menjadi popular di kalangan perempuan. Jauh sebelum tren alis menjadi primadona pada perbincangan di dunia kecantikan, Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa “Hukum mencukur bulu alis” yang disidangkan pada Jumat, 21 Rabiul Akhir 1430 H/17 April 2009.
Dilansir dari fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mencukur bulu alis termasuk dalam salah satu dari beberapa larangan khusus bagi perempuan. Adapun beberapa hal yang dilarang Allah SWT bagi perempuan adalah:
1. Washilah (menyambung rambut)
2. Mustaushilat (meminta disambungkan rambutnya)
3. Wasyimah (membuat tato)
4. Mustausyimat (meminta dibuatkan tato)
5. Mutafallijaat (menghias gigi agar cantik)
6. Namishah (mencabut bulu alis)
7. Mutanammishat (meminta untuk dicabut bulu alisnya)
Beberapa larangan tersebut seperti disebutkan dalam beberapa hadits yakni:
لَعَنَاللَّهُالْوَاشِمَاتِوَالْمُوتَشِمَاتِوَالْمُتَنَمِّصَاتِوَالْمُتَفَلِّجَاتِلِلْحُسْنِالْمُغَيِّرَاتِخَلْقَاللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang menghilangkan bulu di wajah, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, serta wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari)
Hal tersebut juga terdapat dalam beberapa hadits lain yaitu:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, (dan melaknat) wanita yang mencacah (mentatto) dan wanita yang minta dicacah (ditatto)". [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah].
“Dari Ibnu Abbas RA ia berkata, "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut bulu dahi (atau ngerik alis) dan wanita yang dicabut bulu dahinya (atau dikerik alisnya) dan wanita yang mencacah (mentatto) dan wanita yang minta dicacah (ditatto) bukan karena sakit". [HR. Abu Dawud]”
Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka mencukur bulu alis baik sedikit maupun banyak dilarang dalam agama islam, dan orang yang melakukan perbuatan itu akan mendapat laknat dari Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber: www.fatwatarjih.com
Foto: Ilustrasi
Tags:
Arsip Berita