Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Hukum Memotong Rambut Bagi Perempuan ?

Homepage

Bagaimana Hukum Memotong Rambut Bagi Perempuan ?

Sabtu, 08-07-2017
Dibaca: 3646

 

Satu ciri dari agama Islam adalah anjurannya untuk mencintai kebaikan, keindahan, dan kebersihan dalam segala lini kehidupan dan sendi-sendinya. Sabda Nabi Muhammad saw :

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi saw, beliau bersabda: ‘tidak akan masuk surge siapa yang didalam hatinya terdapat kesombongan meski sebesar biji atpom’. Seseorang berkata: ‘(Bagaimana jika) seseorang suka pakaiannya baik dan sandalnya juga baik’. Nabi saw bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. (Sedangkan) kesombongan adalah menolak kebeneran dan memandang rendah manusia (lain)’.” (HR. Muslim)

Begitu juga dengan masalah memotong rambut kepala bagi perempuan dan laki-laki. Rambut dalam Islam adalah kemulian dan siapa saja yang dikarunia rambut yang indah oleh Allah SWT, maka Ia harus menjaganya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist hasan dari Nabi saw: “Siapa yang mempunyai rambut yang (indah), maka muliakanlah (peliharalah).” (HR. Abu Dawud)

Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah saw juga tak lupa untu memotong rambutnya.

Diriwiyatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar, Ia berkata ‘Rasulullah memotong (rambutnya) juga sekelompok sahabat dan sebagian sahabat lainnya memendekkannya’. Ibnu berkata sesungguhnya Rasulullah sawp bersabda: ‘Allah menyayangi orang-orag yang mencukur (rambut mereka) ‘ –beliau mengucapkannya sekali atau dua kali, -kemudian beliau bersabda: ‘dan orang-orang yang memendekkan (rambut mereka)’.” (HR. at-Tirmidzi)

Dalam hadist diceritakan, ada seseorang laki-laki yang datang pada Rasulullah saw untuk bertanya mengenai Islam, namun rambutnya panjang. Terlihat tidak rapi hingga menutupi daun telinganya (tsa’ir ar-ra’si). Kemudian orang itu diperingatkan oleh Nabi saw agar memotong rambutnya. Segera lelaki tersebut memotong rambutnya, baru kemudian kembali pada Nabi saw di lain waktu dan Nabi pun memujinya.

Terkait dengan hadist yang melarang perempuan memotong rambutnya, berikut sebuah riwayat yang menunjukan larangan tersebut :”Telah bercerita pada kami Hamam dari Qatadah dari Khilas bin Amru dan Ali bin bi Thalib ra, Ia berkata: ‘Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya.” (HR.at-Tirmidzi)

Imam at-Tirmidzi setelah mengetengahkan riwayat dari Ali ra, yang menurutnya terdapat seorang rawi yang idhtirab (goncang: hafalanya tidak baik) di atas berkomentar: “Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun memboleh untuk memendekkannya (at-taqshir)”. Namun, Ia juga menunjukan riwayat lain dengan jalur sanad yang berbeda yang nilai shahih terkait masalah ini.

Selain riwayat di atas yang direkam oleh Imam at-Tirmdzi, riwayat yang sama juga datang dari Aisyah ra, Ustman bin Affan ra, dan dari Ibnu Abbas ra, yang direkam oleh Imam an-Nasa’i dalam Musnadnya dan al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawa’id (riwayat no. 15363). Selain itu, dalam kaidah fikih pun disebutkan: “Segala sesuatu yang menyulitkan harus dihilangkan”.

Dan perlu diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus ditutupi. Terkait dengan batasan umur, tidak ada batasan pada umur berapa rambut seseorang perempuan harus dipotong. Dan jika seorang suami meminta istrinya untuk memotong rambutnya, -tentu untuk tujuan-tujuan kebaikan mereka berdua-, maka tidak ada halangan bagi istri untuk mentaatinya. Sehingga, salah satu hikmahnya akan tercipta keharmonisan atau hubungan yang erat antara suami-istri karena istri akan berpenampilan lebih menarik di depan suami.

Terakhir perlu diingat pula bahwa sebaiknya seorang perempuan memotong rambut tidak seperti potongan rambut laki-laki, karena di dalam Islam perempuan dilarang menyerupai lelaki, begitu pula sebaliknya.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/08/hukum-potong-rambut-bagi-perempuan.html

Foto: Ilustrasi

 

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website