Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil ?

Homepage

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil ?

Selasa, 11-07-2017
Dibaca: 1052

Ada dua pendapat tentang hukum mengawini perempuan yang sedang hamil, sedang Ia tidak mempunyai suami.

Pendapat pertama, menyatakan boleh mengawini perempuan yang sedang hamil yang tidak mempunyai suami, apakah yang mengawini laki-laki penyebab kehamilan itu atau bukan, asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Alasan mereka ialah tidak ada nash (Al-Qur’an dan Al-Hadist) yang melarangnya, atau dengan kata lain bahwa perempuan hamil tidak masuk dalam katagori perempuan yang terhalang seorang laki-laki mengawininya.

Pada ayat 24 surat An-Nisa’, setelah menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu ayat 22, 23, dan 24, Allah SWT menegaskan bahwa dibolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan-perempuan lain selain yang telah disebutkan. Allah SWT berfirman :

“… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian…”(Qs. An-Nisa’ (4): 24)

Pada ayat-ayat yang lain disebutkan perempuan-perempuan lain selain yang disebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu :

1. Perempuan musyrik seperti yang terterang dalam (Qs. Al-Baqarah (2):228)

2. Perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, Ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawini dengan laki-laki kemudian bercerai dan habis iddahnya seperti yang dijelaskan dalam (Qs. Al-Baqarah (2):230)

3. Perempuan yang dalam masa iddahnya karena suaminya meninggal dunia seperti dalam (Qs. Al-Baqarah (2):235)

4. Perempuan yang tidak mempunyai masa haidh lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil (Qs. Ath-Thalaq (65): 4)

5. Megawini istri sbegai istri kelima (Qs.An-Nisa’(4) :3)

6. Dan perempuan musyrik (Qs.An-Nur (24):3)

Hadist menyatakan bahwa dilarang seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan sudara perempuan ibunya.

Ayat-ayat dan hadist di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat An-Nisa’. Ziyadah nash yang qathi’iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath’iyyuts tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat  dan hadist tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu mereka berpendapat bahwa boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa perempuan hamil tidak boleh dikawini kecuali oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilannya atau oleh bekas suaminya. Alasan mereka sebagai berikut:

Bila seorang istri yang masih mengalami masa haidh ditalak suaminya, hendaklah Ia menunggu tiga kali quru’ (dapat berarti suci atau haidh). Selama masa iddah itu tidak boleh kawin dengan laki-laki lain seperti yang terterang dalam (Qs.Al-Baqarah (2):228). Lanjutan ayat ini menerangkan hikmah larangan itu, yaitu agar diketahuai dengan jelas apakah bekas istri mengandung atau tidak. Selanjutnya dinyatakan bahwa bekas suami boleh rujuk dalam masa iddah ini, jika Ia menghendaki ishlah. Dari lanjutan ayat ini dapat dipahami bahwa kebolehan bekas suami rujuk kepada bekas istrinya dalam masa iddah ini adalah karena seandainya bekas istri dalam keadaan hamil tidak ada masalah terhadap anak yang dikandungnya. Dengan demikian akan terjaga kepentingan anak di kemudian hari terutama yang berhubungan dengan nafkah, pengasuhan, pendidikan dan hak waris dari si anak. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)  tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah…” (Qs.Al-Baqarah (2):228)

فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ….

 

 “…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya…”(Qs.Ath-Thalaq (65):4)

Jika ayat 4 surat Ath-Thalaq ini dihubungkan dengan ayat 228 surat Al-Baqarah di atas, maka dapat pula diambil kesimpulan bahwa perempuan dalam masa iddah masa hamil boleh dirujuki (atau dikawini) oleh bekas suami yang telah mencerainya.

Untuk menetapkan hukum perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya dapat dilakukan dengan qia, yaitu dengan mengqiaskannya kepada perkawinan (rujuk) bekas suami dengan bekas istrinya yang sedang hamil yang sedang dalam masa iddah. Laki-laki yang mengahamili perempuan itu dapat disamakan dengan laki-laki yang merujuk istrinya dalam keadaan hamil. Perempuan yang dalam keadaan hamil dapat disamakan dengan wanita yang dalam iddah karena hamil, demikian pula sperma yang dikandung oleh kedua perempuan yang sedang hamil itu adalah sperma dari laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Sehingga faraj kedua, wanita itu adalah tempat menyemikan benih dari kedua laki-laki itu. Faraj perempuan yang sedang ditaburi benih seorang laki-laki tidak boleh ditaburi benih laki-laki lain, berdasarkan hadist :

“Diriwayatkan dari Ruwaifi’ ibn Tsabit al-Anshariy, Ia berkata : aku pernah bersama Nabi SAW pada perang Hunain, beliau berdiri di antara kami dan berpidato: Dilarang seorang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat menumpahkan airnya (maninya) di atas kebun orang lain…”(HR. Ahmad)

Berdasarkan keterangan di atas, maka Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam menganut pendapat kedua ini, yaitu perempuan hamil yang tidak mempunyai suami dilarang melakukan akad nikah, kecuali dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Hal ini sesuai dengan kesimpulan pendapat yang berkembang pada seminar Majlis Tarjih se-Jawa yang berlangsung di Yogyakarta pada tahun 1986.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/09/menikahi-wanita-hamil.html

Foto: Ilustrasi

 

 

 

 

  

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website