Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Polemik Hukum di Indonesia

Homepage

Polemik Hukum di Indonesia

Rabu, 12-07-2017
Dibaca: 345

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyebutkan bahwa bangsa Indonesia saat ini memiliki 10 masalah besar, satu diantaranya yaitu masalah korupsi yang semakin merajalela.

Sekelompok masyarakat terus berupaya menjadikan masalah korupsi ini menjadi musuh bersama, salah satu diantaranya yaitu Muhammadiyah. Komitmen Muhammadiyah turut memberantas korupsi agar bangsa ini dapat melakukan pembangunan dan juga meningkatkan kesejahteraan. Karena korupsi tersebut telah banyak merugikan hak-hak masyarakat, diantaranya anggaran negara dan juga kepentingan-kepentingan agar bagaimana kita bisa meningkatkan kesejahteraan.

Seperti dikatakan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo bahwa bangsa ini pernah berada pada titik yang cukup baik pada masa reformasi , dimana kita melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan yang lebih terstruktur dan kuat, salah satu caranya yaitu dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK disusun, ditata, dengan karakter yang cukup kuat, sampai saat ini KPK masih cukup baik, meskipun dalam beberapa hal masih ada yang perlu dikritisi, guna meningkatkan kemampuannya,” ucap Trisno, Jumat (7/7) ketika ditemui di UMY.

Namun, lanjut Dekan Fakultas Hukum UMY ini kita dapat melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK kerap mendapatkan tantangan, rintangan, tekanan, dan juga perlawanan.  Jika dilihat secara sepintas, oknum-oknum yang melakukan perlawanan tersebut telah mengemukakan sesuatu yang rasional. Mengapa rasional ? Karena memang ada aturan-aturan  di dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu yang perlu diperbaiki, namun sayangnya logika yang dibangun untuk memperbaiki tersebut menjadi suatu bangunan yang tidak linear.

Jika mengacu pada pendapat yang dikemukakan oleh salah satu guru besar di Belanda Taverne yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan itu ada titik kelemahannya, karena perundang-undangan tersebut merupakan buatan manusia, maka ada keterbatasan-keterbatasannya. Namun, dalam hal ini yang terpenting ialah aparat penegak hukumnya.

Trisno menilai aparat penegak hukum yang berada di bangunan KPK sudah ditata cukup bagus, hal ini yang seharusnya diperkuat.  Namun, dalam hal manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) perlu menjadi bagian catatan terpenting KPK.

Hak Angket Bukti DPR Tidak Kooperatif Membasmi Korupsi

Hak angket pertama kali mencuat dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi Hukum DPR pada 19 April 2017 lalu. Ketika itu Komisi DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

KPK menolak karena rekaman itu merupakan bagian dari materi pemeriksaan yang hanya bisa dibuka di pengadilan. Penolakan itu membuat Komisi meradang, sehingga menggulirkan hak angket.

Melihat hal tersebut, Trisno beranggapan dengan adanyahak angket ini justru menunjukkan bahwa DPR tidak kooperatif terhadap penuntasan masalah korupsi. “Dalam hal ini memang betul bahwa  DPR perlu mengetahui kejelasan dari akar masalah e-KTP ini, tapi cara yang dilakukan DPR saya rasa kurang tepat dengan melakukan hak angket,” tutur Trisno.

KPK menurut Trisno seharusnya tidak menjadi sorotan dalam kasus e-ktp ini, kasus e-ktp harusnya dibawa ke kementrian-kementrian terkait sehingga proporsional, dan bahkan DPR bisa membantu tugas KPK di dalam membongkar masalah e-KTP, dan anggota dewan tidak perlu khawatir.

Selain itu, Trisno juga berpesan kepada lembaga hukum agar konsistensi terhadap amanah yang telah diperintahkan oleh UUD 1945. “Apa yang dilaksanakan tersebut untuk kebaikan bangsa Indonesia, bukan untuk kepentingan sekelompok orang yang tidak memberikan kemajuan bagi kemaslahatan bangsa ini,” ungkap Trisno.

Penegakkan hukum itu, lanjut Trisno kalau disandarkan untuk tujuan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa, selain itu juga berperan dalam menertibkan kehidupan bernegara sesuai dengan cita-cita pendiri Bangsa kita, maka itulah yang terbaik. (adam)

Foto: Ilustrasi

 

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website