Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > DPP IMM Inginkan Pemerintah Segera Selesaikan Perundingan Freeport

Homepage

DPP IMM Inginkan Pemerintah Segera Selesaikan Perundingan Freeport

Jum'at, 14-07-2017
Dibaca: 391

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Melalui Bidang Hikmah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyatakan akan terus menagih kinerja pemerintah dalam perundingan dengan PT. Freeport.

Muhammad Solihin, Ketua Bidang Hikmah DPP IMM mengatakan bahwa belakangan pemberitaan terhadap proses negosiasi dengan PT. Freeport semakin meredup dan menyangsikan keberlanjutan mekanisme tersebut.

"Kami akan terus menagih kinerja pemerintah dalam perundingan dengan PT. Freeport Indonesia, sebagai pemilik sah kekayaan alam itu harus tegas dalam memperjuangkan kebijakan yang tentunya berpihak pada kepentingan rakyat," tegasnya, Kamis (13/7).

Pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan perundingan dengan PT. Freeport terkait perpanjangan kontrak, stabilitas investasi, smelter, dan divestasi. "Harusnya bisa lebih cepat dalam menemukan kesepakatan itu, jangan cuma menggertak, tapi tidak ada langkah konkret dan cenderung tidak konsisten," tambahnya.

Semestinya, menurut Solihin progress yang dihasilkan oleh kedua tim perundingan tetap dilaporkan secara transparan dan berkala, agar publik dapat menilai keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan hak Bangsa Indonesia. "Saya berharap agar pemerintah lebih bijak dalam menentukuan keputusan terkait empat isu dalam perundingan itu dan khususnya terkait masalah perpanjangan kontrak," tandasnya. 

Perusahaan tambang raksasa sekelas PT. Freeport harus mampu menghargai dan tentunya mematuhi kebijakan Republik Indonesia. "Kepentingan Masyarakat juga harus menjadi prioritas utama. Sebagai tuan rumah yang baik, Indonesia tetap mengedepankan itikad baik melalui perundingan," jelas alumnus pasca sarjana fakultas hukum itu.

"Dalam posisi ini pemerintah harus tetap tegas agar Freeport tunduk dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Indonesia harus lebih berdaulat dalam menentukan masa depan tambang Indonesia yang selama ini telah dieksploitasi oleh bangsa asing," pungkasnya menegaskan. (Syifa)

Kontributor : Ubay


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website