Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Berikut Pernyataan Resmi Sekum PP Muhammadiyah Terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Homepage

Berikut Pernyataan Resmi Sekum PP Muhammadiyah Terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Jum'at, 14-07-2017
Dibaca: 686

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Belakangan ini beredar di media sosial pernyataan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang dipelintir oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab.

Guna menanggapi pernyataan yang tidak benar tersebut, redaksi Muhammadiyah.id kembali menyampaikan pernyataan resmi Abdul Mu’ti terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017.  Mu’ti mengungkapkan bahwa Muhammadiyah mendukung sepenuhnya sistem Negara Pancasila. Semua organisasi yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan apa lagi berkehendak untuk mengganti Pancasila.

Pertama, Mu’ti mengatakan bahwa terlalu mahal jika Perppu tersebut diterbitkan oleh Pemerintah hanya untuk membubarkan HTI.  Jika Perppu diterbitkan untuk mempermudah Pemerintah membubarkan atau melarang organisasi yang bertentangan dengan Pancasila maka terlihat Pemerintah tidak siap dengan perkembangan politik yang terjadi di masyarakat. Jika tidak dikelola dengan sebaik-baiknya dampaknya akan bisa sangat serius terutama terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat.

Kedua, membubarkan atau melarang suatu organisasi tidak bisa menjamin bahwa organisasi tersebut tidak akan berkembang. Organisasi yang berakar pada ideologi akan berkembang sebagai gerakan bawah tanah jika faktor-faktor eksternal yang melatarbelakangi kelahiran organisasi tersebut tidak dapat diatasi dan diselesaikan.

Kelahiran dan perkembangan HTI antara lain disebabkan oleh realitas dimana sistem negara Pancasila belum mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara yang adil dan makmur. Jika sistem demokrasi tidak mampu melahirkan pemimpin yang demokratis dan kepemimpinan yang kuat, bersih, dan melayani maka idealisme untuk mendirikan sistem khalifah akan tetap tumbuh.

“Organisasi komunis yang tidak berbasis agama tetap saja menjadi ancaman walaupun secara resmi PKI dibubarkan dan dilarang,” tegas Mu’ti.

Ketiga, karena itu pemberlakuan Perppu harus sangat berhati-hati dan harus ada kriteria yang jelas. Selain itu Pemerintah juga harus berusaha memperbaiki kinerja untuk menjawab berbagai kritik dan kelemahan sehingga terwujud cita-cita nasional.

Pemerintah harus berusaha melakukan ideologi Pancasila dengan pensekatan intelektual, kultural, dan teologis dengan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, khususnya Ormas keagamaan.

Pendekatan struktural berpotensi melanggar undang-undang dasar, HAM, dan hak-hak sipil tentang kebebasan berserikat, beragama, dan berpendapat.

Terakhir, Mu’ti mengatakan bahwa Muhammadiyah mendukung sepenuhnya demokrasi,  demokratisasi, kebebasan berpendapat dan berserikat. Karena itu jika Perppu diberlakukan diperlukan mekanisme yang jelas dan pemberlakuan yang transparan sehingga tidak menjadi alat kekuasaan untuk mengadili kelompok kritis dan pemikiran. Hal ini tidak berarti bahwa kebebasan tidak perlu diatur. Kebebasan harus disertai tanggung jawab sosial, moral, dan hukum. (adam)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website