Telegram Diblokir Pemerintah, Muhammadiyah: Ini Merupakan Langkah Mundur dari Kebebasan Berpendapat
Dibaca: 401
MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram
Seperti dikutip dalam rilis Kominfo pemblokiran ini dilakukan karena Kominfo menemukan banyak kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan bahwa apapun alasan pemblokiran Telegram ataupun media sosial lainnya merupakan tindakan refresif langkah mundur dari kebebasan berpendapat dan bertentangan dengan asas demokrasi.
"Kalau ada pengguna menyalah gunakan situs tersebut kan bisa diproses hukum, bukan malah ditutup atau diblokir medianya," jelas Dadang ketika dihubungi Sabtu (15/7).
Media tersebut, lanjut Dadang berguna bagi masyarakat untuk kepentingan bisnis, komunikasi, maupun kepentingan yang lain.
Seharusnya yang perlu dilakukan pemerintah ialah bagaimana mendidik rakyatnya agar taat hukum dan disiplin.
"Ibarat tikus memakan padi di lumbung. Yang dibakar jangan lumbungnya," ungkap Dadang.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).(Adam)
Tags:
Arsip Berita