Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Hukum Shalat dengan Dua Bahasa ?

Homepage

Bagaimana Hukum Shalat dengan Dua Bahasa ?

Selasa, 01-08-2017
Dibaca: 433

Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang kelima, merupakan ibadah mahdlah yakni ibadah yang semata-mata ditujukan kepada Allah SWT. Demikian pentingnya shalat itu bagi seorang mukmin, maka shalat itu membedakan apakah seseorang itu mukmin atau kafir, berdasarkan hadits:

“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Perbedaan antara laki-laki yang mukmin dengan laki-laki yang kafir ialah meninggalkan shalat.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah]

Sedangkan dalam Al-Qur’andijelaskan :

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) Orang-orang yang lalai dari shalatnya.” [QS. Al-Ma’un (107): 4-5].

Demikian pentingnya shalat bagi seorang muslim, maka shalat itu diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw sendiri dengan lengkap, bukan saja bacaan yang dibaca dalam shalat itu, tetapi juga cara-cara, gerakan-gerakannya, bahkan bagaimana keharusan khusyu’ dalam mengerjakannya, berdasarkan hadits yang artinya :

“Diriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits ra., ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” [HR. al-Bukhari].

Dari hadits-hadits dan ayat di atas, dapat dipahami bahwa dalam mengerjakan shalat itu kita harus mengikuti cara-cara Nabi saw melakukannya, sejak dari cara takbir, cara berdiri, cara ruku’, cara i’tidal, cara sujud, cara duduk antara dua sujud, cara duduk tahiyat awal, cara duduk tahiyat akhir, salam, dan membaca bacaan sesuai dengan yang diajarkan beliau. Hal ini merupakan perintah dari Rasulullah saw yang wajib kita lakukan jika ingin shalat kita diterima oleh Allah SWT.

Dengan kata lain, tidak benar shalat dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang lain.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2013/10/shalat-dengan-dua-bahasa.html

Foto: Ilustrasi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website