Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Nasyiatul Aisyiyah: Perempuan Menjadi Pihak yang Paling Dirugikan dari Paparan Asap Rokok

Homepage

Nasyiatul Aisyiyah: Perempuan Menjadi Pihak yang Paling Dirugikan dari Paparan Asap Rokok

Kamis, 03-08-2017
Dibaca: 368

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Nasiyatul Aisyiyah (PPNA), sebagai gerakan pemberdayaan perempuan memiliki peran besar terhadap kelangsungan hidup perempuan. NA senantiasa menjaga harkat dan martabat perempuan untuk tidak terjajah oleh apapun, termasuk oleh industri rokok.

Khotimun Sutanti, Ketua Pimpinan Pusat Nasiyatul Aisyiyah, menjelaskan bagaimana industri rokok menjerat perempuan dan anak, hingga menjadi korbannya. Penjelasan itu disampaikan Imun, sapaan akrab Khotimun Sutanti, dalam Diskusi Penyiaran dengan tema Selamatkan Generasi Bangsa: Tolak Iklan Rokok, yang diselenggarakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa (1/8).

Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan atas paparan asap rokok, yang biasa disebut sebagai perokok pasif. Hal ini tentu menyebabkan dirinya berbahaya dua kali lipat seperti berdampak buruk pada bayi yang dikandungnya (ketika hamil), isiko berat badan lahir lebih rendah dan prematur 10%.

Selain itu perempuan juga menjadi pekerja di pabrik rokok dalam jumlah mayoritas sebagai perajang tembaka. Tanpa alat pelindung diri yang baik ini tentu meningkatkan risiko paparan racun tembakau.

“Setiap hari mereka merajang tembakau padahal itu sangat berisiko bagi perempuan, banyak perajang tembakau (perempuan) yang kemudian sakit akibatnya, tapi hanya dianggap sebagai risiko kerja, sedangkan ini sesuatu yang tidak bisa dianggap biasa,” papar Imun.

Kaitannya dengan RUU Penyiaran, Imun mengatakan bahwa rokok memang legal, akan tetapi tidak semua yang legal bisa dengan mudah diiklankan. Hal ini karena iklan rokok menampilkan sesuatu yang bertentangan dengan dampak kesehatan yang ditimbulkannya.

“Maka iklan rokok menurut kami harus dilarang, saat ini mungkin kita tidak melarang produknya, akan tetapi melarang periklanan itu bisa dan diperbolehkan dalam hukum. Iklan rokok juga melanggar hak kelangsungan hidup dan berkembang serta hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat,” terangnya.

Sejalan dengan itu, Muhammad Heychael, Anggota Komisi Nasional Reformasi Penyiaran, memandang bahwa frekuensi penyiaran merupakan milik publik, karenanya jika ada tayangan yang dapat merusak maka harus dilaporkan ke KPI.

“Sering kali ada orang yang membela iklan rokok dengan asumsi bisnis, padahal televisi tidak bisa 100% melakukan aktifitas bisnis karena mereka menggunakan ranah publik. Maka dia punya komitmen untuk tidak mencederai hak-hak publik,” pungkas Heychael. (raipan)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website