Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Qurban dalam Rangka Ibadah Haji ?

Homepage

Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Qurban dalam Rangka Ibadah Haji ?

Selasa, 08-08-2017
Dibaca: 2547

Penyembelihan hewan qurban dalam rangka ibadah haji dilakukan adakalanya sebagai Dam dan bukan sebagai Dam. Apabila membayar Dam penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di mana saja, mulai usai shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq.

Membayar uang qurban melalui Bank yang biasa dilakukan jamaah haji Indonesia, hanya merupakan jalan pintas agar jamaah haji tidak direpotkan dengan mencari/menyembelih hewan qurban. Adapun untuk qurban lewat Bank insyaAllah kesahannya terjamin.

Selanjutnya, menyembelih hewan qurban (Dam) menurut tuntunan Nabi saw dilaksanakan di Mina, sebagaimana disebutkan dalam hadist sebagai berikut yang artinya: “Nabi bersabda: Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing (Mina).” (HR. Muslim dan Jabir)

Sedangkan berqurban (udhiyah) itu hukumnya sunat dan diutamakan penyembelihannya di tempat shalat masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadist Nabi saw, yang artinya: “Nabi saw menyembelih dan berkurban di tempat shalat.” (HR. al-Bukhari dari Ibnu Umar)

Jadi, menurut tuntunan Nabi saw menyembelih hewan qurban yang lebih afdhol adalah disembelih di tempat shalat Ied, terutama di tempat dimana daging sembelihan tersebut bisa lebih banyak dimanfaatkan oleh orang yang sangat membutuhkan.

Adapun mengenai tahallul, terdapat dua hadist yang dapat kami sampaikan, yang artinya :

1. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ketika sampai di Makkah, Nabi memerintahkan para shahabat untuk tawaf di Baitullah serta sa’i antara Sofa dan Marwah. Kemudian tahallul dengan mencukur (gundul) atau memotong rambut.”(HR. al-Bukhari dari Ibnu Abbas)

2.      "Nabi saw dan sebagian dari para sababat mencukur rambutnya (gundul) dan sebagian mereka memotong rambutnya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dari dua hadist di atas, dapat dipahami bahwa Tahallul itu dengan cara mencukur rambut (gundul) dan boleh pula meng­guntingnya, dan yang lebih baik adalah mengikuti jejak Nabi saw yaitu dengan cara mencukur (gundul).

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/10/qurban-dan-tahalul.html

Foto: Ilustrasi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website