Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Hukum Zikir Berjamaah ?

Homepage

Bagaimana Hukum Zikir Berjamaah ?

Selasa, 08-08-2017
Dibaca: 19730

Menurut pengamatan  Fatwa Tarjih, zikir berjamaah sudah terstruktur kaifiyatnya sedemikian rupa yang tidak kita jumpai dalam praktik Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan ulama salaf. Untuk menguatkan keabsahan zikir berjamaah telah disusun pula buku panduan dengan mengutip sejumlah hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum tentang zikir.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kata “zikir” baik yang ada dalam Al-Qur’an atau dalam hadits-hadits bersifat umum yang memerlukan penafsiran sesuai dengan konteksnya masing-masing. Itulah sebabnya, maka zikir itu ada tiga macam, seperti dikatakan oleh Ar-Razi dalam kitab tafsirnya:

“Adapun dzikir itu kadang kala dengan lidah, kadang kala dengan hati, dan kadang kala dengan anggota tubuh.”

Berzikir dengan lidah seperti memuji Allah, bertasbih dan membaca Al-Qur’an. Berzikir dengan hati memikirkan dalil-dalil tentang Zat Tuhan, sifat-sifat-Nya, serta memikirkan pula dalil-dalil yang menunjukkan bebanan-bebanan (taklif) dari Allah, hukum-hukum-Nya, perintah-perintah-Nya, serta larangan-larangan-Nya, janji dan ancaman-Nya, juga memikirkan rahasia-rahasia ciptaan Allah SWT.

Adapun zikir yang mencakup ketiga macam, yaitu zikir hati, zikir lisan, dan anggota tubuh, ialah ibadah shalat lima waktu. Pengertian zikir dalam firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 152; yang artinya; “Karena itu, ingatlah (berzikirlah) kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (zikir) pula kepadamu”, hal ini mempunyai cakupan yang sangat luas, yaitu ada sepuluh macam (lihat Tafsir Mafatihul-Ghaibi karangan ar-Razi pada waktu dia menafzirkan potongan ayat tersebut di atas).

Pengertian zikir dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Sa‘id al-Khudri walaupun mengarah kepada zikir lisan, juga masih bersifat umum. Kalau pengertian zikir di situ mau dibawa kepada zikir lisan berjamaah, maka harus mengerti tentang kaifiyatnya apa diterangkan oleh Nabi saw, tidak boleh menurut hasil ijtihad kita semata-mata.

Dikatakan oleh Imam asy-Syafi‘i di dalam Kitab al-Um, seperti dikutip Prof. T.M. hasbi ash-Shiddieqy dalam bukunya koleksi hadits-hadits Hukum juz 4 halaman (215-216), sewaktu asy-Syafii mengomentari hadits riwayat al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa asy-Syafii mengutarakan supaya para imam dan makmum berzikir sesudah shalat dengan suara yang pelan (tidak keras), kecuali bila imam menghendaki supaya zikir itu dipelajari oleh makmum. Di kala demikian barulah zikir itu dikeraskan, dan setelah dirasakan (diperkirakan) makmum sudah mengetahui (hafal), maka kembali lagi zikir itu dibaca pelan. Asy-Syafii berpendapat bahwa Nabi saw mengeraskan zikir seketika saja (tidak terus menerus) untuk dipelajari oleh para sahabat.

Dari uraian singkat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kalau berzikir itu sekedar ingin mengajarkan orang, maka diperbolehkan dengan suara keras. Sebahagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan berzikir dengan suara keras, dengan alasan Nabi tidak menuntunkan seperti itu. Memang ada segolongan kecil ulama yang membenarkan zikir berjamaah dengan suara keras, tapi disertai dengan sejumlah syarat yang ketat.

Menurut Tim Fatwa Tarjih, jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah. Kita jauhi hal-hal yang tidak dipraktikkan oleh Nabi SAW dalam soal ibadah, agar kita tidak terjerumus ke dalam kancah perbuatan bid‘ah yang sangat dicela oleh agama.

Sumber :  http://www.fatwatarjih.com/2011/06/hukum-zikir-bersama-1.html?m=1

Foto: Ilustrasi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website