Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > FCTC Solusi dalam Mengontrol Penggunaan Tembakau

Homepage

FCTC Solusi dalam Mengontrol Penggunaan Tembakau

Selasa, 08-08-2017
Dibaca: 559

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Indonesia, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya Negara di Asia yang belum meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). FCTC merupakan perjanjian internasional kesehatan masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO).

Pada tahun 2014 lalu Komite Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk mendorong pemerintah Indonesia dalam meratifikasi FCTC. Namun setelah tiga tahun berjalan tidak ada tanggapan dari pemerintah terhadap rekomendasi tersebut.

Refendi Djamin, aktifis HAM yang juga Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan pencegahan terhadap risiko kesehatan yang serius terutama remaja dan anak.

“Tiga tahun sudah berlalu kalau nanti pada tahun 2019 pemerintah Indonesia harus kembali mempertanggungjawabkannya kepada Komite EKOSOB, apa yang harus dijawab?,” papar Refendi dalam Konferensi Pers - Menagih Komitmen Jokowi, Aksesi FCTC - di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (8/8).

FCTC sebagai suatu kerangka untuk mengontrol penggunaan tembakau, menurut Refendi adalah upaya yang paling efektif dalam rangka mencegah terjadinya silent killig proses atau pembununah secara perlahan yang seolah menjadi hal biasa tetapi implikasinya besar bagi kesehatan anak.

“Hampir setiap hari di berbagai media diberitakan mengenai penyelundupan dan penangkapan kasus  narkoba, ini merupakan sebuah adiksi yang terjadi di masyarakat dan salah satu adiksi tersebut berawal dari rokok. Maka bagi Refendi tidak ada lagi alasan bagi pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi FCTC,” pungkasnya.

Sementara Sudibyo Markus, Wakil Ketua Majelis Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah menyebut bahwa penundaan ratifikasi FCTC hanya akan mempermalukan bangsa Indonesia di forum-forum internasional dan akan memperpanjang mata rantai kerugian yang diderita oleh seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya kesehatan, tapi juga Ekonomi, Sosial, Budaya dan bidang terkait lainnya.

“Selama ini FCTC selalu dikaitkan dengan kesehatan, sementara kalau kita baca tujuan dirumuskannya FCTC ini adalah untuk mengurangi penderitaan rakyat di bidang ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan lingkungan, jadi amat sangat komprehensif,” kata Dibyo,sapaan akrab Sudibyo Markus.

Ia menambahkan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mengapresiasi sikap  Presiden Jokowi yang menolak revisi RUU Pertembakauan. Selain itu juga sebetulnya terdapat 16 perundang-undangan Indonesia yang arahnya jelas, diantaranya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun Dibyo menilai upaya-upaya itu belum komprehensif. 

“Kalau harmonisasi antar perundang-undangan dan antar sektor pemerintahan dilaksanakan komprehensif bisa dibangun, kita yakin hak-hak untuk mendukung FCTC tidak akan bertentangan. Oleh karena itu kita akan membuat policy paper atau apapun namanya untuk minta pak Jokowi sudah bukan saatnya menunda-nunda lagi ratifikasi,” ujarnya. (raipan)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website