Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Batas-Batas dalam Kesenian

Homepage

Batas-Batas dalam Kesenian

Rabu, 16-08-2017
Dibaca: 3401

 

Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam sebelumnya telah memutuskan masalah “Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif Islam” pada Munas Tarjih ke-22 di Malang, dan telah ditanfidz oleh Pimpina Pusat (PP) Muhammadiyah serta dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah No. 13/1995-2000, Syawwal 1420 H / Januari 2000 M. Mengenai sejauh mana kesenian yang boleh diajarkan, Tim Fatwa Tarji berpendapan bahwa :

Para ulama Islam telah membuat suatu ketetapan bahwa pada asalnya segala sesuatu itu boleh, berdasarkan firman Allah yang berbunyi :

Artinya: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu” [QS. al-Baqarah {2}: 29].

Tidak ada sesuatu yang diharamkan kecuali dengan nash yang shahih dan sharih (jelas) dari Kitab al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah saw, atau ijma‘ yang sah yang meyakinkan. Apabila tidak terdapat dalam tiga ketetapan itu, maka yang demikian tidak mempengaruhi kehalalannya dan tetaplah ia dalam batasan kemanfaatan yang luas. Allah berfirman:

Artinya: “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” [QS. al-An‘am {6}: 119].

Dan Rasulullah saw bersabda, yang artinya :

 “Apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya adalah dimaafkan …” [HR. al-Hakim dari Abu Darda’, dishahihkan dan ditakhrijkan oleh al-Bazzar].

“Sesungguhnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batas-batas (larangan), maka janganlah kamu melanggarnya, dan Ia diamkan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.” [HR. ad-Daruquthni].

Mengenai nash-nash yang dijadikan dalil oleh golongan yang mengharamkan kesenian seperti nyanyian, tarian, dan sejenisnya, adakalanya shahih tetapi tidak sharih (jelas), adakalanya sharih (jelas) tetapi tidak shahih. Selain itu tidak ada satu pun hadits yang marfu‘kepada Nabi saw yang patut menjadi dalil untuk mengharamkan, khususnya nyanyian. Masing-masing hadits itu dilemahkan baik oleh golongan ulama Dhahiri, Maliki, Hanbali, dan Syafii.

Sungguhpun demikian, harus diingat bahwa nyanyian-nyanyian atau tarian-tarian ataupun lukisan-lukisan harus yang sopan, mengandung pelajaran dan pendidikan, membawa pesan-pesan moral yang luhur, berpakaian sopan dan menutup aurat, serta tidak mengandung unsur syirik dan maksiat. Kalau semua unsur-unsur itu terpenuhi, maka nyanyian, tarian, dan lukisan itu hukumnya tetap mubah, artinya dibolehkan oleh syariat Islam.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/04/batas-batas-kesenian.html

Foto: Ilustrasi

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website