Tindakan Ormas yang Main Hakim Sendiri Langgar Keberadaan Negara Hukum
Dibaca: 452
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir telah memberikan sikap terkait terjadinya pembubaran kegiatan Daurah Tahfidzul Quran yang terjadi di Karimunjawa Jepara Jawa Tengah oleh sekelompok orang yang mewakili organisasi kemasyarakatan tertentu.
Wakil Sekretaris Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Iwan Setiawan mendukung penuh pernyataan Ketua umum PP Muhammadiyah, bahwa tindakan main hakim sendiri seperti itu apapun alasannya tidak boleh dilakukan oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
"Maka demi tertibnya negara hukum, tegaknya demokrasi dan hak asasi manusia, maka dimohon bagi seluruh pihak untuk dapat menghentikan segala bentuk tindakan main hakim sendiri di negeri ini. Baik yang menyangkut keagamaan, maupun isu-isu lainnya", tegas Iwan, ketika dihubungi pada Ahad (10/9).
Iwan menilai jika tindakan persekusi semacam ini terus dibiarkan maka fungsi penegakan hukum di negara ini dapat diambil alih oleh organisasi kemasyarakatan dan akan semakin mencederai keberadaan negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di negara ini.
"Jika semua pihak dapat bertindak main hakim sendiri maka sama saja menciderai penegakan hukum di negeri ini, " jelas Iwan.
Foto: Ilustrasi
Tags:
Arsip Berita