Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Hukum Shalat di Kuburan?

Homepage

Bagaimana Hukum Shalat di Kuburan?

Minggu, 24-09-2017
Dibaca: 754

Sebenarnya, mengerjakan shalat di mana pun tempat di muka bumi ini dibolehkan karena bumi ini dijadikan oleh AllahSWTsebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw, yang artinya sebagai berikut:

“Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun nabi sebelumku: Aku ditolong dengan perasaan takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan; dijadikan bagiku bumi itu masjid (tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan umatku yang tiba waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu); dihalalkan bagiku rampasan perang; nabi (sebelumku) itu diutus khusus untuk kaumnya sementara aku diutus untuk seluruh manusia; dan aku diberi syafaat.” [HR. al-Bukhari]

Namun, pada beberapa hadis lain ada larangan mengerjakan shalat di beberapa tempat tertentu, seperti: bagian atas Ka’bah, kamar mandi, toilet, atau tempat tempat-tempat kotor lainnya seperti tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, kandang binatang, dan kuburan. Hal ini karena di tempat-tempat kotor itu ada najisnya, sehingga mengganggu kekhusyukan atau merusak sahnya shalat. Dalilnya, antara lain hadis berikut ini yang artinya: 

“Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan.”[HR. Ibn Hibban]

Masjid adalah sebuah bangunan yang didirikan khusus untuk beribadah kepada Allah seperti i’tikaf, dzikir, shalat dan lain-lain. Sementara kuburan adalah tempat untuk mengebumikan mayat manusia. Seharusnya dua tempat itu dipisahkan dan tidak dicampurkan karena ada hadis yang menyatakan bahwa hal itu telah dilakukan oleh orang Nasrani dan mereka dilaknat Allah karena hal itu. Hadisnya seperti berikut:

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i].

Selain itu ada pula hadis yang secara khusus melarang kita untuk shalat menghadap kuburan yang artinya: 

“Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghinawi, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Janganlah kamu duduk di atas kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya.” [HR. Muslim]

Berdasarkan hadis-hadis di atas maka dapat dikatakan bahwa walaupun secara umum shalat dapat dikerjakan di mana saja, namun shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu makruh, yakni lebih baik ditinggalkan. Kalau dikerjakan juga maka shalatnya itu sah, selama kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan. Adapun jika shalat atau ibadah lain yang dilakukan di kuburan karena berkeyakinan akan mendapat berkah yang lebih lantaran kuburan itu, maka jelas hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/08/shalat-di-kuburan.html?m=1

Foto: Ilustrasi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website