Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Larangan Mendirikan Tembok di atas Kuburan

Homepage

Larangan Mendirikan Tembok di atas Kuburan

Rabu, 04-10-2017
Dibaca: 2643

Terkait pembahasan mengenai larangan mendirikan tembok di atas kuburan, tim Fatwa Tarjih terlebih dahulu  mengutip beberapa hadits :

Artinya: “Diriwayatkan dari Tsumamah bin Syufayya, ia berkata: Kami bersama Fadlalah bin 'Ubaid di Negeri Rum, di Rudisa, kemudian teman kami wafat. Lalu Fadlalah bin 'Ubaid menyuruh menguburnya dan meratakannya. Kemudian dia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw menyuruh supaya meratakannya.” [HR. Muslim, hadits no. 92/968].

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya.” [HR. Muslim, no. 94/970].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Seseorang duduk di atas bara api, hingga membakar bajunya dan mengelupas kulitnya adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur.” [HR. Muslim, no. 96/971].

Berikut penjelasan hadist-hadist tersebut :

Hadits pertama yang diriwayatkan oleh Tsumamah ini, memerintahkan agar semua kubur diratakan dengan tanah, tidak boleh lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.

Hadits kedua, yang diriwayatkan oleh Jabir, melarang memplester kubur, duduk di atasnya dan mendirikan bangunan di atasnya.

Hadits ketiga, menegaskan kembali larangan duduk di atas kubur dengan cara membandingkan, bahwa duduk di atas bara api lebih baik daripada duduk di atas kubur. Ini memberikan pengertian bahwa duduk di atas kubur dosanya sangat besar.

Di samping larangan mendirikan bangunan di atasnya, atau menambah tanah agar lebih tinggi, atau memplester kubur, juga dilarang menulis dengan tulisan apa saja di atas kubur, sebagaimana diungkapkan dalam suatu hadits yang artinya :

“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya.” [HR. an-Nasai, Kitab al-Jana'iz, Juz IV: 86].

Sebagian besar ulama, berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan kepada tahrim (keharaman), dengan alasan untuk saddu az-zari'ah (menutup jalan perbuatan dosa), dan juga untuk menarik kemaslahatan dan menolak mafsadah (kerusukan aqidah).

Dilarang mendirikan bangunan, memplester dan meninggikan tanah, karena dikhawatirkan di masa yang akan datang, kuburan tersebut dianggap mempunyai kekuatan, sehingga perlu dipuja-puja dan diberi sesaji dan mungkin juga dimintai pertolongan dan sebagainya, sebagaimana terjadi pada ummat dahulu yang menyembah berhala-berhala.

Sebenarnya, nenek moyang mereka hanya berniat untuk peringatan saja, lalu mendirikan patung-patung. Tetapi cucu-cucunya, tidak mengerti tujuan yang sebenarnya, lalu mereka mengagung-agungkan dan menyembahnya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sebaiknya meninggalkan larangan-larangan tersebut, sebab Tim Fatwa Tarjih tidak menemukan satu hadits pun yang memberikan jalan atau memperbolehkan membangun bangunan di atas kubur, memplester, atau meninggikan kubur.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2013/10/larangan-seputar-kuburan.html?m=1

Foto: Ilustrasi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website