Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Orang Islam yang Meninggal Karena Bunuh Diri, Apakah Wajib Dimandikan dan Dishalatkan?

Homepage

Orang Islam yang Meninggal Karena Bunuh Diri, Apakah Wajib Dimandikan dan Dishalatkan?

Rabu, 11-10-2017
Dibaca: 7090

Terkait dengan meninggalnya orang Islam karena bunuh diri, menurut sebagian ulama tidak wajib dishalatkan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Didatangkan kepada Nabi saw seorang laki-laki yang mati karena bunuh diri dengan sebilah pisau besar, tetapi beliau tidak mau menshalatinya.” [HR. Muslim, no. 107/978: 430].

Ulama lainnya berpendapat sebagai berikut:

Al-Auzai dan sebagian besar ahli fikih berpendapat, wajib dishalati, tentu saja wajib dimandikan dan dikafani. Mereka juga mengatakan bahwa para sahabat menshalatinya. Peristiwa seperti ini sama dengan peristiwa orang meninggal yang mempunyai hutang. Rasulullah saw tidak menshalatinya, tetapi beliau menyuruh para sahabat untuk menshalatinya.

Selaras dengan hal itu, Nabi Muhammad saw pun pernah bersabda, yang artinya :

“Diriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata: Thufail bin Amar ad-Dausi dating kepada Nabi saw seraya berkata: Berkenankah anda tinggal di benteng kami yang kuat lagi tangguh, yaitu benteng suku Dausi masa jahiliyah? Rasulullah saw tidak berkenan memenuhi permintaan itu, karena beliau yakin terhadap ketangguhan yang telah ditanamkan Allah di hati kaum Anshar. Ketika Rasulullah saw hijrah ke Madinah, Thufail bin Amar ikut pula hijrah. Dia membawa serta seorang laki-laki warganya. Tetapi hawa Madinah tidak cocok bagi mereka, sehingga teman Thufail sakit dan tak sabar menahan derita itu. Karena itu, diambilnya senjatanya lalu dipotongnya tangannya sehingga darah mengucur dengan derasnya dan menyebabkan kematiannya. Pada suatu malam Thufail bin Amar bermimpi melihat temannya itu segar bugar, dengan tangan terbungkus. Thufail bertanya kepadanya: Apakah yang diperbuat Tuhan terhadapmu? Jawabnya: Allah mengampuni dosa-dosaku, karena aku telah ikut hijrah Nabi saw. Tanya Thufail: Kulihat tanganmu dibungkus, kenapa? Jawabnya: Dikatakan (Tuhan) kepadaku: Kami tidak akan memperbaiki apa yang telah kamu rusakkan sendiri. Mimpi Thufail itu diceritakannya kepada Nabi saw, lalu beliau berdoa: Ampunilah dia ya Allah karena dia telah memotong tangannya.” [HR. Muslim]

Dalam syarahnya, An-Nawawi berkata: hadits ini menjadi dalil bagi ahlu sunnah bahwa orang yang bunuh diri atau mengerjakan sesuatu maksiat, kemudian dia mati sebelum tobat lebih dahulu, orang-orang itu tidak dihukumi kafir, hanya disiksa karena dosanya.

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut, Tim Fatwa Tarjih berpendapat bahwa orang Islam yang meninggal dunia karena bunuh diri masih tetap memeluk agama Islam, artinya ia tetap sebagai seorang muslim. Maka jenazahnya wajib diperlakukan sebagaimana orang muslim kebanyakan.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2013/10/masuk-islam-karena-nikah.html

Foto: Ilustrasi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website