Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Hukum Pemanfaatan Tanah Bekas Kuburan ?

Homepage

Bagaimana Hukum Pemanfaatan Tanah Bekas Kuburan ?

Jum'at, 13-10-2017
Dibaca: 4467

Terkait dengan pemanfaatan tanah bekas kubur, Tim Fatwa Tarjih terlebih dulu kutipkan ayat al-Qur'an dan hadits-hadits tentang kubur.

 

Artinya: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” [QS. at-Taubah (9): 84].

Surat ini menjelaskan, bahwa Allah melarang Nabi Muhammad saw untuk menshalati orang fasiq dan melarang berdiri di atas kuburnya, selama-lamanya. Sekalipun larangan itu ditujukan kepada Nabi Muhammad saw, tetapi larangan tersebut berlaku untuk umum. Maka kita pun termasuk di dalamnya.

Adapun dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah,dijelaskan sebagai berikut :

Artinya :“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sungguh jika salah satu di antara kamu duduk di atas bara api hingga membakar bajunya kemudian menembus kulitnya, adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Jana'iz; I; No. 96/971: 437].

Hadits ini menegaskan, bahwa Nabi saw melarang duduk di atas kubur. Bahkan beliau mengatakan, bahwa duduk di atas bara api sehingga baju dan badannya terbakar, adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur. Ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur dosanya sangat besar.

Kemudian, juga disebutkan dalam hadist lain, yang diriwayatkan oleh Marsad al-Ghanawiy yang artinya :

“Diriwayatkan dari Abi Marsad al-Ghanawiy, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah engkau sekalian duduk di atas kubur dan janganlah shalat dengan menghadapnya. ” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Jana'iz; I; No. 97/972: 437].

Pada hadits ini ditegaskan lagi bahwa duduk di atas kubur dan shalat menghadap kubur dilarang. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan kepada haram.

Adapun nilai kedua hadits tersebut menurut sebagian besar ulama hadits adalah shahih dan Imam Muslim yang meriwayatkan kedua hadits tersebut adalah sebagai jaminan keshahihannya.

Maka Tim Fatwa Tarjih mengimbau agar berhati-hati dalam memanfaatkan sebidang tanah kubur (bekas kubur). Sebab hukum duduk di atas kubur dan shalat mengahadap kubur adalah haram. Dengan perumpamaan jika suatu waktu yang akan datang ada orang shalat di atasnya, padahal di tempat itu terdapat kubur (sekalipun sudah tidak kelihatan).

Oleh karena itu, apabila tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, maka tulang belulang jenazah yang ada dalam kubur wajib dipindahkan lebih dahulu, sehingga selamat baik dari segi aqidah maupun psikologis.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/05/tahiyat-akhir-dan-tanah-bekas-kubur.html?m=1

Foto: Ilustrasi

 

 

 

 

 

 

 

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website