Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Hukum Tato ?

Homepage

Bagaimana Hukum Tato ?

Jum'at, 13-10-2017
Dibaca: 652

Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu.

Tujuan membuat tato di badan agar yang ditato merasa dirinya dalam keadaan tertentu sesuai dengan keinginannya. Karena itu tato semacam perhiasan. Allah membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya. Allah berfirman;

Artinya: “Sesungguhnya kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan  baginya agar kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya” (QS. AL-Kahfi {18}:7)

Dan firman Allah SWT :

Artinya: “Katakanlah; ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rizki yang baik.’ Katakanlah; ‘Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata bagi orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui’.” (QS. Al-A’raf {7}:32)

Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum tato itu mubah sesuai dengan firman Allah di atas, karena ia termasuk perhiasan. Tetapi jika akibat dari tato itu negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai sekarang ini, maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram. Hal ini mengingat Kaidah Ushul Fiqh;

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا

 

Artinya; “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).”

Oleh karena itu, tato termasuk persoalan masyarakat, karena ada pengaruhnya kepada orang yang melihat orang lain bertato, dan mungkin tato itu juga berpengaruh kepada orang yang memakainya.

Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/08/hukum-tato-rajah-air-tape-dan-lain-lain.html?m=1

Foto: Ilustrasi

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website