Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > IMM Brawijaya Adakan Diskusi Pajak Buku

Homepage

IMM Brawijaya Adakan Diskusi Pajak Buku

Selasa, 17-10-2017
Dibaca: 441

MUHAMMADIYAH.OR.ID, MALANG – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)  Universitas Brawijaya mengadakan dikusi dengan tema “Pajak Buku & Penulis di Tengah Gencarnya Literasi” pada Sabtu (14/10) di Masjid Al Khairat. Kegiatan itu diisi oleh Tsania Nur Diyana, penulis buku “Semilir Angin Rindu” dan mahasiswa konsentrasi pajak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Aldy Pradana.

Hal yang mendorong IMM Brawijaya melakukan kajian mendalam tentang polemik tersebut ialah karena kehadiran polemik pajak penulis belakangan ini.

Tsania mengatakan bahwa pajak royalti bagi penulis jauh lebih tinggi daripada UMKM. Walau begitu, sejatinya pajak royalti atas penulis ini sudah ada fasilitasnya yang lebih ringan, yaitu berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Namun disisi lain, pajak bagi penulis ini dikhawatirkan akan membunuh semangat para penulis-penulis muda untuk giat menghasilkan karya yang brilian.

“Namun pajak penulis ini kalau dilihat dari segi morality, menunjukkan ketiadaan apresiasi pada para penulis,” pungkas Tsania Nur Diyana.

Lebih lanjut, Tsania Nur Diyana juga menyebut bahwa penulis itu berkarya untuk menebar manfaat dan memberikan inspirasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat, tapi belum ada pemberian apresiasi yang pantas.

Di sisi lain, sebagai warga Indonesia yang taat pada hukum, Aldy mengatakan bahwa wajib hukumnya untuk melek pajak. Lebih lanjut, Aldy Pradana menerangkan bahwa sejatinya, banyak fasilitas pajak yang belum diketahui public sehingga seolah-olah masyarakat tidak percaya pada petugas pajak.

Dari diskusi itu, dihasilkan beberapa poin yakni pertama, pemerintah seharusnya membangun kepercayaan pada masyarakat luas, sehingga para penulis akan dengan senang hati membayarkan kewajibannya. Kedua, pemerintah perlu meninjau ulang aspek morality daripada pajak royalti atas penulis yang cukup tinggi itu. Karena ditengah gencarnya upaya literasi, justru kebijakan tersebut seolah kontraproduktif. Ketiga, pemerintah perlu jeli melihat secara baik tax base Indonesia, sehingga dengan mudah bisa jadi fokus pemerintah dalam menggali potensi perpajakan Indonesia. Dan Keempat, setiap warga Indonesia yang sudah masuk kategori penulis, maka wajib untuk melek pajak.  

“Semoga kedepan, para penulis mau dengan tulus ikhlas menunaikan kewajibannya, karena ini adalah sarana redistribusi pendapatan. Pun juga bagi penulis, jangan patah arang untuk terus giat menelurkan karya-karya abadi,” tutup Aldy. (nisa)

Sumber: Azhar Syahida

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website