Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > IMM Purworejo Siap Kawal Transparansi Anggaran Dana Desa

Homepage

IMM Purworejo Siap Kawal Transparansi Anggaran Dana Desa

Senin, 23-10-2017
Dibaca: 522

MUHAMMADIYAH.OR.ID, PURWOREJO – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Musyawarah Cabang IMM Purworejo ke XIV Periode 2017-2018 pada Sabtu (21/10).

Agenda yang merupakan forum tertinggi ini mengangkat tema “Jihad Kepemimpinan menuju Ikatan yang Berkemajuan”bertempat di Kampus Timur Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Disampaikan Anik Arifah Ketua Panitia Pelaksana bahwasanya agenda musyawarah ini merupakan salah satu program bidang organisasi.

Anik menyampaikan bahwa organisasi menjadi wadah penting untuk para mahsiswa mengasah kemampuan dan potensi yang tidak bisa didapatkan di dalam kelas.

“Kita semua generasi muda. Sebagai generasi muda harus bersiap diri menjadi penerus bangsa kelak. Melalui organisasilah proses yang mengasah kesiapan kita,” ujar Anik.

Agus Suparmin Ketua PC IMM Purworejo menyampaikan bahwa momentum ini dapat dijadikan ajang diskusi organisasi baik internal-eksternal dan memantapkan solidaritas persatuan.

Acara tersebut juga diisi oleh Pujiono Ketua PD Muhammadiyah Purworejo, ia menekankan terkait peran IMM hadir harus dapat berimprovisasi menelorkan terobosan.

“Kader IMM harus luar biasa. Baik secara organisasinya maupun akademisnya. Musyarawah ini 3 point pentingnya yakni adanya evaluasi pelaksanaan periode kepemimpinan, penyusunan program yang akan diwujudkan dan penentuan personal yang akan melaksanakan amanah kepemimpinan. Yang keseluruhan itu merupakan sebagai wujud regenerasi kepemimpinan,” ungkapnya.

Pada kegiatan yang juga bersamaan dengan stadium general, stadium general tersebut diisi oleh Natal Eko Purwanto Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Purworejo. Ia memaparkan terkait pengawasan dana desa.

“Sesuai dengan RPJMN 2015-2019 yakni Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Maka digulirkanlah pemberian dana desa guna membantu program-program desa,”ungkapnya.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam konteks pengawasan pengelolaan keuangan desa, beberapa pihak yang bersama-sama bersinergi dalam rangka melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa diantaranya yakni masyarakat, BPD, camat dan Inspektorat Kabupaten. Sehingga, peran mahasiswa penting dalam pengawasan ini,” tambahnya. (nisa)

Kontributor: Akhmad Musdani

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website