Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bicara Soal Aliran Kepercayaan, Muhammadiyah Kaji Kedudukan Hukum dan Strategi Dakwahnya

Homepage

Bicara Soal Aliran Kepercayaan, Muhammadiyah Kaji Kedudukan Hukum dan Strategi Dakwahnya

Jum'at, 08-12-2017
Dibaca: 773

JAKARTA, MUHAMMADIYAH.OR.ID - Bertempat di aula gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kembali digelar Pengajian Bulanan bertemakan "Aliran Kepercayaan: Kedudukan Hukum dan Strategi Dakwah", Jum'at malam (8/12).

Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber Baharun yang mewakili Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam sambutan prolognya mengatakan bahwa agama adalah sistem keyakinan yang suci dan mengandung wahyu ilahi dan bersifat universal. "Pendek kata, agama adalah pedoman hidup yang absolut dan hakiki," ujar Haedar.

Haedar menambahkan, dalam konteks perjuangan dan perjalanan bangsa, umat agama dan umat beragama memiliki peran yang besar bagi dinamika kehidupan sehingga keputusan hukum tidak boleh menciderai kehidupan beragama di Indonesia. 

Yunahar Ilyas, mengatakan keputusan MK untuk mengakui aliran kepercayaan dianggap telah menciderai ruh kehidupan beragama. Oleh karena itu, menurut Yunahar menegaskan menolak putusan MK. 

Sejalan dengan Muhammadiyah, MUI sebagai anggota terkait keputusan MK merasa kecolongan karena tidak dilibatkan dalam proses pengkajian yang menurutnya 'senyap dan terselubung'. Baharun menegaskan, MUI menolak karena hasil putusan tersebut berpotensi merusak tatanan negara. 

Pada kesempatan yang sama, Rektor UMJ Syaiful Bahri menjelaskan bahwa putusan MK berlawanan dengan konstitusi, terutama tidak menghormati adanya pasal 29 yang telah mengatur kehidupan agama dan aliran kepercayaan. "Proses dan hasil hukumnya fatal. Logika hukum dan filsafatnya tidak benar," tegasnya. 

Sebagai satu konklusi hukum menurutnya Muhammadiyah, NU, lembaga keagamaan lain maupun perwakilan dari agama yang sah di Indonesia perlu untuk mengajukan judicial review atas putusan MK. (ASK) (dzar)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website