Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Haedar: Agama Tidak Bisa Lepas dari Denyut Nadi Kebangsaan

Homepage

Haedar: Agama Tidak Bisa Lepas dari Denyut Nadi Kebangsaan

Sabtu, 09-12-2017
Dibaca: 541

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir , menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  telah mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga membuat para penganut kepercayaan dapat mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.

Menurut Haedar, keputusan hukum sepatutnya tidak boleh menciderai kehidupan beragama.

“Agama, bagaimanapun adalah pandangan dan pedoman hidup, sistem nilai yang mengatur segala aspek kehidupan. Agama juga tidak setara dengan aliran kepercayaan sebab agama secara  asas bersifat universal sedangkan aliran kepercayaan secara asas bersifat lokal dan particular,” jelas Haedar saat memberikan sambutan dalam video yang diputar pada pengajian bulanan di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat, Jumat (8/12).

Dalam konteks kebangsaan di Indonesia, lanjut Haedar, agama tidak bisa lepas dari denyut nadi kebangsaan, meskipun secara formal agama yang bersangkutan bukan asli Indonesia. Sedangkan dalam konteks perjuangan dan perjalanan bangsa, agama memiliki jasa yang besar.

"Pancasila lahir dari konsensus umat beragama," jelas Haedar.

Putusan MK menurut Haedar tidak matang dalam aspek pengkajian akibat-akibat sosial, budaya, maupun psikologis yang niscaya muncul setelah pengesahan putusan tersebut.

“Apalagi sifat putusan yang secara yuridis adalah 'final dan mengikat.' Sedangkan proses pengkajian juga tidak transparan, senyap, tertutup dan cenderung subjektif. Pihak terkait seperti MUI, Muhammadiyah dan ormas besar lainnya tidak dimintai pendapat oleh MK dalam proses pengkajian tersebut,” ucap Haedar.

Haedar mengatakan keputusan tersebut dari segi hukum memangtelah final, namun perlu diingat bahwa persoalan agama sangat fundamental, baik bagi umat beragama atau warga Indonesia. Apalagi secara substantif putusan MK tidak boleh mendistorsi, menghilangkan ruh dan pikiran umat beragama. "Negara ini tidak boleh dijiwai dengan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan Pancasila, seperti jiwa sekular maupun liberal," tegasHaedar.

Menurut Haedar, ketika hukum bersifat sangat instrumental dan positivistik, hukum tidak boleh berada di ruang hampa, apalagi ketika berhubungan dengan agama dan umatnya.

“Agama bukan sekedar kolom, dan aliran kepercayaan tidak sesederhana itu. Keputusan MK telah menambah beban urusan kebangsaan yang semakin kompleks di tengah tantangan terkini, apalagi menjelang tahun gelaran politik 2019,” ungkap Haedar.

Haedar tidak menghendaki hubungan yang selama ini harmonis dengan kelompok kepercayaan menjadi terusik akibat putusan tersebut."Kita berharap dan semoga ini menjadi pelajaran.  Bijaklah dan jangan ada unsur-unsur subjektivitas yang menyangkut hitam dan putihnya kehidupan berbangsa," pungkasHaedar.(afandi)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website