Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Pelatihan Zakat, Upaya Bentuk Kepedulian Sesama

Homepage

Pelatihan Zakat, Upaya Bentuk Kepedulian Sesama

Minggu, 01-07-2012
Dibaca: 3029

Yogyakarta- Sudah seharusnya seseorang yang mempunyai kelebihan harta membantu orang di sekelilingnya yang kekurangan. Ketika seseorang yang berkelebihan memberikan zakat pada yang berkekurangan maka kesimbangan alam akan berjalan dengan teratur. 

Demikian disampaikan oleh  Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ( LPPI UMY ) Syakir Jamaluddin, MA saat mengisi pelatihan zakat di gedung AR. Fahruddin B Kampus Terpadu UMY, Sabtu (30/06). Acara pelatihan zakat yang diselenggarakan oleh LPPI UMY tersebut dihadiri oleh dosen dan karyawan serta beberapa mahasiswa UMY.

Syakir menjelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan pada orang  yang kekurangan atau membutuhkannya. Kewajiban zakat tersebut jangan dilihat sebagai paksaan atas orang yang memiliki kelebihan namun merupakan suatu hal yag alamiah dalam kehidupan. “ Hukum adalah sebuah kewajiban yang tujuannya untuk membangun masyarakat. Walaupun terkesan memaksa tapi pada dasarnya adalah upaya menuju kebaikan bagi seluruh masyarakat. Bisa dibayangkan jika orang susah tak dibantu dan terpaksa harus mencuri dari yang berkelebihan, maka kesalahan bukan semata milik yang mencuri tapi juga yang berkelebihan harta tapi tak peduli tadi” jelasnya.

Syakir mengungkapkan bahwa tidak ada zakat bagi harta yang diperoleh dari hasil kejahatan. Artinya sakat hanya berlaku pada harta yang diperoleh dengan cara kebaikan.  “Zakat tidak diterima apabila seorang pejabat korupsi, atau perampok kemudian mengeluarkan zakat dengan tujuan pembersihan harta, maka sama sekali tidak akan diterima zakat dengan tujuan seperti itu” ungkapnya.

Selain itu Syakir juga menambahkan bahwa jenis zakat antara lain yaitu emas, perak, binatang ternak, tanaman, barang tambang, harta temuan, hasil perniagaan dan lainnya. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, orang yang berhutang tapi bukan karena kemaksiatan, fisabilillah, orang dalam perjalanan, yang memperoleh zakat ini disebut mustahiq zakat” tambahnya.

Sementara itu pembicara lainnya Muhsin Haryanto memberikan pelatihan bagaimana cara menghitung zakat dengan menggunakan software. “ Jika kita mampu menghitung harta kita sendiri, maka sebenarnya akan mudah bagi kita untuk menghitung berapa zakat yang harus dikeluarkan atau belum terkena kewajiban zakat sama sekali dengan software yang ada,  Dengan begitu setidaknya kita terhindar dari kekeliruan” pungkas anggota Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.


Tags: muhammadiyah, umy, zakat
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: universitas muhammadiyah yogyakarta



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website