Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Budaya Bertransportasi di Indonesia Harus Segera Dibenahi

Homepage

Budaya Bertransportasi di Indonesia Harus Segera Dibenahi

Rabu, 24-01-2018
Dibaca: 359

MUHAMMADIYAH. OR. ID, MAKASSAR - Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke 30 yang diselenggarakan pada tanggal 23 hingga 26 Januari 2018 turut membahas fikih lalu lintas. 
 
Disampaikan Muhammad Isran Ramli, Pakar Sistem Transportasi Universitas Hasanuddin Makassar, permasalahan transportasi secara umum dan permasalahan lalu lintas darat secara khusus di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia menjadi salah satu aspek permasalahan utama dalam bermasyarakat. 
 
Isran menyebutkan, terdapat berbagai dampak permasalahan yang timbul akibat lalu lintas, diantaranya yaitu kecelakaan lalu lintas, dampak pemborosan Bahan Bakar Minyak (BBM), dampak emisi, dampak kebisingan, dan juga biaya kemacetan. 
 
"Salah satu bentuk eksternalitas dalam transportasi adalah kemacetan. Hal ini disebabkan adanya penambahan waktu perjalanan, baik yang disebabkan oleh tundaan lalu lintas maupun penambahan volume kendaraan yang mendekati atau melebihi kapasitas pelayanan jalan," ungkap Isran pada Rabu, (24/1) di Auditorium Unismuh Makassar. 
 
Guna mengatasi permasalahan manajemen lalu lintas, Isran menyarankan agar ada sistem yang terintegrasi serta massif.  "Diperlukan strategi manajemen lalu lintas yang apik. Setidaknya yang berkaitan dengan manajemen kapasitas, prioritas, mapun demand," tutur Isran. 
 
Selain itu, lanjut Isran, diperlukan upaya untuk mendorong terjadinya perubahan budaya bertransportasi, mulai dari level pengambilan kebijakan, pendekatan perencanaan, hingga level kontribusi masyarakat pengguna sarana dan prasarana transportasi atau lalu lintas. 
 
Sementara itu, Al Yasa Abubakar, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang didaulat sebagai pembicara dalam seminar itu mengatakan jika dikembalikan ke dalam sistematika fiqih, maka peraturan mengenai lalu lintas ini akan termasuk ke dalam bidang jinayat, menjadi bagian dari takzir dan diyat. 
 
"Kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas,  seperti mematuhi rambu dan lampu isyarat, menjadi bagian dari peraturan tentang takzir yang apa dilanggar akan dikenakan hukuman kepada pelanggarnya.  Sedangkan peraturan mengenai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa atau cedera akan masuk dalam peraturan tentang diyat, " jelas Yasa. 
 
Prinsip dalam takzir, lanjut Yasa, pemerintah berwenang menjadikan sebuah perbuatan yang dianggap menggangu kepentingan umum atau berbahaya. 
 
"Dengan ini maka pemerintah berwenang untuk menentukan definisinya, menentukan bentuk, jenis dan besaran hukumannya, serta menjatuhkan hukuman tersebut, " pungkas Yasa. (adam

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website