Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Tanggapi Perluasan RKUHP Perzinaan dan LGBT, Haedar: DPR Harus Tegas

Homepage

Tanggapi Perluasan RKUHP Perzinaan dan LGBT, Haedar: DPR Harus Tegas

Kamis, 01-02-2018
Dibaca: 321

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tengah mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan ranah hukum harus tegas, jika aspirasi umat beragama telah mengatakan bahwa LGBT masuk ke dalam ranah pidana, maka anggota DPR harus menyerap aspirasi itu.

“Ummat Islam di dalam memandang LGBT, lebih-lebih yang bersifat kelompok dan gerakan yang menutup hak legalitas hukum itu bertentangan dengan agama dan pancasila,” jelas Haedar, ketika ditemui selepas shalat gerhana bulan di Islamic Center UAD, Rabu (31/1) malam.

Haedar menambahkan, legalitas LGBT telah bertentangan dengan agama yang diakui resmi dan menjadi denyut nadi rohani bangsa, baik Islam maupun agama lain tidak ada yang memberi legalitas LGBT.

“Pada saat yang sama, jika kita merujuk pada Pancasila yang berisi ketuhanan yang maha esa, dan kemanusiaan yang adil dan beradab, maka dalam konteks keadaban itu juga tidak sejalan,” tegas Haedar.

Dalam konteks dakwah, menurut Haedar, mereka yang telah masuk ke ranah LGBT tersebut harus kita dakwahi, baik karena ada kecenderungan bawaan, maupun dapat dilakukan dengan terapi baik secara medis maupun psikologis.

“Namun bagi mereka yang sudah mengelompok dan sudah menjadi gaya hidup, dapat kita dakwahi untuk berubah dan berusaha menjadi insan yang baik,” pungkas Haedar. (adam)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website