Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > PDM Kota Yogyakarta Gelar Panji Aksi sebagai Inkubasi Jihad Anti Korupsi

Homepage

PDM Kota Yogyakarta Gelar Panji Aksi sebagai Inkubasi Jihad Anti Korupsi

Selasa, 13-03-2018
Dibaca: 392

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SLEMAN - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Panji Aksi (Pelatihan Jihad Anti Korupsi) pada tanggal 10 hingga 11 Maret 2018.

Kegiatan yang diadakan di Hotel Joyo, Kaliurang tersebut bertujuan untuk membekali peserta agar dapat menggerakkan Panji Aksi disegala tingkat Pimpinan Muhammadiyah. Acara yang diikuti 110 peserta, terdiri dari anggota Satgas Muda Anti Korupsi, perwakilan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah), NA (Nasyiatul Aisyiyah), dan PM (Pemuda Muhammadiyah) Kota Yogyakarta.

Arif Setiawan, anggota LHKP yang sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), sebagai pemantik forum diskusi menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia sudah mulai dilaksanakan dari tahun 1964, kemudian  tahun 1971 aturan diformalkan dalam bentuk undang-undang yaitu UU No. 3 Tahun 1971.

Namun pada tahun 1999, UU direvisi dengan menaikkan ancaman hukuman tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), dari amanah UU tersebut, maka pada tahun 2002 dibentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Dari langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, ternyata hingga saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan korupsi di Indonesia,” jelas Arif.

Oleh karena itu, Arif berpesan kepada generasi muda, bahwa memerangi korupsi bukan hal yang mudah.

“Untuk memerangi korupsi, kita harus berjama’ah dan dimulai dari hal-hal yang terkecil”, ujarnya.

 Arif juga menambahkan pentingnya membangun jaringan untuk memperkuat gerakan anti korupsi.

“Satgas bisa belajar dari ICW (red: Indonesia Corruption Watch), meskipun fasilitas yang dimiliki terbatas, tapi karena risetnya dan karena banyak jaringannya, ICW bisa menjadi gerakan anti korupsi yang besar,” terangnya.

Sementara itu, Afnan Hadikusumo Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY menyampaikan bahwa index korupsi di Indonesia menurut Transparency International berada diurutan 111 dari 123 negara yang di survey.

“Artinya apa? Artinya kita ini masih berada dijajaran negara korup di dunia,” tegas Afnan.

Afnan menegaskan, korupsi adalah penyakit yang dapat membangkrutkan negara. “Kita harus berani memberantas, jika tidak ingin negara kita menjadi negara yang bangkrut,” pungkas Afnan.

Sumber : Satgas Anti Korupsi PDM Kota Jogja


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website