Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Pemkot Yogyakarta dan MTCC UMY Jalin Kerjasama Tegakkan Perda KTR

Homepage

Pemkot Yogyakarta dan MTCC UMY Jalin Kerjasama Tegakkan Perda KTR

Jum'at, 23-03-2018
Dibaca: 463

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi diberlakukan terhitung sejak 20 maret 2018. Hal ini menjadi upaya konkrit untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari dampak negatif rokok.

Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pertemuan dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY, menyampaikan bahwa retribusi dari iklan rokok di Yogyakarta tidak akan berpengaruh banyak terhadap pendapatan asli daerah.

“Sesuai peraturan yang berlaku, terdapat delapan kawasan tanpa rokok, yaitu kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya,” kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi seperti dikutip dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi muhammadiyah.or.id pada Jum’at (23/3).

Heroe mengatakan, dalam kawasan tersebut, tidak diperbolehkan kegiatan jual beli rokok, merokok, atau menerima sponsor rokok kecuali untuk kantor atau distributor produk rokok.

“Perkantoran dan tempat umum diminta menyediakan fasilitas berupa area khusus merokok sebagai bagian dari penerapan aturan kawasan tanpa rokok tersebut,”imbuhnya.

April Imam Prabowo menyatakan bahwa sebenarnya di Yogyakarta kalau dari Perdanya sudah bisa diterjemahkan bahwa seluruh area adalah KTR, kecuali di tempat yang disediakan area merokok.

“Bagi yang tidak menyediakan, artinya KTR itu yang belum tersosialisasi maksimal. Pemkot sendiri memang ingin mensosialisasikan dalam 1-2 tahun ini tentang Perda KTR, dan kemudian menegakkan sanksi di tahun-tahun selanjutnya,”jelas April selaku Research Manager MTCC yang hadir dalam pertemuan tersebut.

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website