Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Tanggapi Pencabutan Izin Travel Umroh, Yunahar: Semua Pihak Harus Lebih Kritis

Homepage

Tanggapi Pencabutan Izin Travel Umroh, Yunahar: Semua Pihak Harus Lebih Kritis

Jum'at, 30-03-2018
Dibaca: 630

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Surat Keputusan (SK) pencabutan telah disampaikan kepada masing-masih pihak.

"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui kantor wilayah Kemenag setempat," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali saat jumpa pers di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Menanggapi maraknya kasus travel umroh yang bermasalah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih dan Tabligh, Yunahar Ilyas, menegaskan bahwa Kementrian Agama (Kemenag) harus lebih aktif dalam mengawasi penyedia haji dan umroh.

“Kemenag harus lebih selektif lagi dalam memberikan izin bagi penyedia haji dan umroh, dan juga harus ketat megawasi travel-travel yang sedang beroperasi, agar kasus-kasus yang sudah terjadi tidak terulang kembali,” jelas Yunahar, pada Jum’at (30/3) ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro, Yogyakarta.

Yunahar juga berpesan agar masyarakat dapat lebih kritis dalam memilih penyedia haji dan umroh.

“Penipuan dalam bentuk apa pun pasti akan terjadi, yang terpenting bagaimana kita bisa mengantisipasi agar tidak terjebak dalam penipuan tersebut, khususnya dalam hal memilih penyedia umroh dan haji,” tegas Yunahar.

Selain itu, Yunahar juga mengingatkan kepada para ustad-ustad untuk tidak mudah mempromosikan travel umroh dan haji kepada jamaah, jika belum mengetahui secara jelas track record travel umroh tersbeut.

“Para ustad juga jangan mudah terjebak dengan iming-iming umroh gratis, jika nantinya dapat merugikan para jamaah,” pungkas Yunahar. (dzar)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website