Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Gandeng UMM, Mahkamah Konstitusi RI Gelar Debat Konstitusi Mahasiswa

Homepage

Gandeng UMM, Mahkamah Konstitusi RI Gelar Debat Konstitusi Mahasiswa

Selasa, 10-04-2018
Dibaca: 410

MALANG, MUHAMMADIYAH.OR.ID – Mahasiswa adalah calon-calon intelektual dalam menyikapi perbedaan. Perbedaan pendapat tersebut haruslah diutarakan dengan cara yang konstitutif seperti dalam kegiatan debat konstitusi pada hari ini,  Selasa (10/4).

Acara "Seminar Nasional dan Pembukaan  Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa" yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini bertempat di Aula GKB IV lantai 9 UMM.

Wakil Rektor 1 Syamsul Arifin menyampaikan bahwa kegiatan debat konstitusi ini merupakan ajang latihan bagi mahasiswa untuk menggunakan argumen dan disampaikan serta menerima dengan baik.

"Wa jaadilhum billati hiya ahsan, bertukar fikiranlah kalian semua dengan baik, ilmiah, rasional dan objektif," pesannya  kepada peserta debat.

M. Guntur Hamzah selaku Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI  membuka acara debat konstitusi kali ini. Guntur menyampaikan bahwa acara ini merupakan debat tertinggi di kalangan mahasiswa.

"Debat konstitusi merupakan ajang kompetisi debat tertinggi yang mempertemukan mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi terbaik se-Indonesia,"ujarnya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan seminar nasional dengan tema “Menakar Efektifitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak: Demokrasi Lansung atau Demokrasi Partisipatif” yang diikuti oleh  24 perwakilan antar perguruan tinggi (PT) se-Indonesia tingkat regional timur baik negeri maupun swasta,  dari Jawa Timur hingga Papua.

Mengawali seminar, Hamdan Zoelva  menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat (PEMILUKADA) adalah salah satu mekanisme yang dianggap demokratis untuk memilih kepala daerah.

“Pemilukada secara langsung ini memberikan partisipasi luas kepada rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya, sehingga memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah,” ujar Hamdan yang juga menjabat Ketua Imum PP Syarikat Islam.

Menyambung Hamdan, Janedjri M. Gaffar  selaku Staf Ahli Bidang Hukum & HAM Kementrian Agama RI mengatakan bahwa hal yang penting dalam pemilihan kepala daera adalah makna kedaulatan rakyat.

"Artinya rakyatlah yang menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerahnya bukan ditentukan oleh DPRD,"tambahnya.

Di akhir, Wakil Rektor III UMM Sidik Sunaryo menambahkan selain kedaulatan, ada hal lain yang penting diperhatikan dalam Pilkada." Etika atau akhlaq menjadi hal yang penting dalam pemilihan kepala daerah,"pungkasnya.(Humas UMM)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website