Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Berikut Tanggapan Ketum NA Terkait Pernikahan Dini Siswa SMP di Bantaeng

Homepage

Berikut Tanggapan Ketum NA Terkait Pernikahan Dini Siswa SMP di Bantaeng

Senin, 16-04-2018
Dibaca: 343

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA - Penikahan pasangan remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial. Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.  Salah satu latar belakang pernikahan ini dikarenakan pengantin wanita sudah tidak memiliki keluarga.

Berbagai tanggapan mengenai pernikahan pasangan remaja ini disampaikan oleh berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PP NA), Diyah Puspitarini yang menyayangkan peristiwa ini terjadi pada anak yang seharusnya masih dalam usia sekolah.

“Menurut saya, dalam kondisi perlindungan keluarga seperti ini mestinya tidak disalah tafsirkan bahwa dengan menikah adalah satu-satunya solusi persoalan ini,” ujar Diyah ketika dihubungi pada Senin (16/4).

“Mestinya para pelajar ini sesuai dengan tugas perkembangannya diberikan keleluasaan untuk menuntut ilmu dan bersosialisasi, bukan justru mengambil tugas yang lebih berat dengan berkeluarga,” imbuh Diyah.

Menurut Diyah, pencegahan pernikahan dini yang sudah dikampanyekan oleh berbagai pihak mestinya menjadi perhatian bersama.

“Bahwa peenikahan dini ini sampai saat ini secara psikologis, biologis, dan sosial masih sangat riskan. Menikah bukan hanya legalitas, namun kesiapan berbagai aspek ini mestinya diperhatikan,” terang Diyah.

“Terkait persoalan utama karena anak perempuan tidak ada yang melindungi karena sudah tidak memiliki keluarga, semestinya dapat dicarikan solusi dengan menyampaikan ke dinas sosial atau menjadi tanggung jawab keluarga besar untuk memberikan perlindungan keluarga, bukan justru teman yang berstatus sebagai pacar,” imbuh Diyah.

Diyah menilai, jika hal seperti ini sangat mudah dilegalkan oleh lembaga pernikahan/KUA maka akan menjadi tren tersendiri di kalangan remaja, yang dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik sosial.

Untuk itu, Diyah mengajak berbagai pihak untuk melihat persoalan ini dengan seksama dan melakukan pendampingan kepada orang tua, anak, dan bahkan KUA.

“Nasyiatul Aisyiyah akan senantiasa mengajak berbagai pihak untuk melakukan pencegahan pernikahan dini untuk masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” ungkap Diyah.

Sekadar diketahui, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Bantaeng bersama LPPA Bantaeng sudah sejak lama mengkawal kasus pernikahan dini ini.

“Kasus ini sudah 2 bulan yang lalu. Tapi baru mencuat lagi sekarang. Dan ternyata anak ini sudah menikah saat teman-teman PDNA Bantaeng kunjungi,” jelas Diyah. 

PDNA Bantaeng hingga saat ini masih terus mengadvokasi, dan direncanakan pada Senin (16/4) pihak PDNA Bantaeng akan mengunjungi Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencari tahu mengapa pihak KUA memberikan dispensasi. Hal ini disayangkan oleh berbagai pihak, dikarenakan Kabupaten Bantaeng baru saja mendapatkan apresiasi sebagai kota layak anak. (adam)

Foto: Ilustrasi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website