Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Bagaimana Hukum Shalat Jamak Bukan dalam Bepergian?

Homepage

Bagaimana Hukum Shalat Jamak Bukan dalam Bepergian?

Kamis, 26-04-2018
Dibaca: 53628

Shalat jamak adalah solusi bagi orang yang melakukan safar agar tidak sampai meninggalkan shalat. Hal tersebut tercantum dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 101 yang berbunyi:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
 
Lalu, bagaimana hukumnya shalat jamak ketika bukan dalam bepergian? Terkadang kita memiliki agenda darurat yang bentrok dengan waktu sholat. Terkait hal tersebut, diriwayatkan oleh Muslim an-Nasa’i, Abu’ Daud dan Tirmidzi melalui sebuah hadits, bahwa:
 
Artinya: Rasulullah SAW pernah shalat di Madinah dengan menjamakkan Dzuhur dan Ashar tidak dalam keadaan takut dan perjalanan. Abu az-Zubair salah seorang perawi hadits tersebut berkata: Saya bertanya kepada Said: “Mengapa Rasulullah berbuat demikian?”, maka Said menjawab: “Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab: Rasulullah ingin agar tidak memberatkan ummatnya.
Hadits lain yang memuat tentang shalat jamak dalam keadaan tidak safar:
“Dari Ibnu Abbas Ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak shalat dzuhur dan shalat ashar serta magrib dan Isya di Madinah tidak dalam keadaan takut dan juga tidak ada hujan.
 
Kesimpulan:
1. Dalam hadits tentang jamak shalat bukan dalam perjalanan itu tidak dilakukan dengan qashar. Jadi hanya jamak saja.
2. Dalam menjamak ini  ada yang melakukan jamak “shuri” artinya melakukan shalat dzuhur dan magrib pada akhir waktu dan melakukan shalat berikutnya, yaitu ashar dan isya di awal waktunya serta ada juga yang memahami dan melakukannya dengan jamak dalam salah satu waktu.
3. Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan, karena hanya merupakan keinginan. Jadi, hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami mudharat apabila tidak melakukan jamak.

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website