Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Islam Tentang Bencana, Mengurangi Resiko Bencana dan Mempertahankan Hidup

Homepage

Islam Tentang Bencana, Mengurangi Resiko Bencana dan Mempertahankan Hidup

Kamis, 26-04-2018
Dibaca: 6001

Oleh:
Syafiq A Mughni (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

Bencana adalah fenomena yang sering kali terjadi dalam kehidupan ini. Bencana alam bisa terjadi semata-mata karena hukum alam dan bisa juga karena perilaku manusia yang merusak alam. Di luar fenomena alam, bencana terjadi juga sebagai fenonema sosial sebagai akibat konflik atau perang yang menyebabkan penderitaan manusia termasuk mereka yang tidak terlibat dalam kekerasan itu; mereka adalah korban dari perbuatan orang lain. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa kita harus berhati-hati terhadap bencana yang tidak hanya menimpa mereka yang berbuat kesalahan (wattaqu fitnatan la tushibanna al-ladzina dhalamu minkum khashshah). Kewaspadaan terhadap bencana alam dan sosial sesungguhnya telahdiisyaratkan dalam al-Qur’an dalam dialog antara Allah SWT dan Malaikat menjelang penciptaan Adam AS. Ketika itu, Malaikat merasa keberatan akan lahirnya makhluk manusia karena akan melakukan kerusakan dan pertumpahan darah di muka bumi (ataj’alu fiha man yufsidu fiha wa yasfik al-dima’).

Dalam masyarakat relijius, penggalian nilai-nilai Islam tentang kebencanaan sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bencana. Kesadaran itu akan terwujud dalam upaya untuk memahami bencana sebagai fenomena alam maupun sosial sehingga bisa mengurangi tingkat bencana itu sendiri, mengantisipasinya dan melakukan apa yang terbaik ketika bencana itu terjadi. Dalam hal-hal seperti itulah, agama memainkan peran yang penting karena sifat ajaran Islam yang menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia. Menurut pendapat para pemikir hukum Islam, prinsip-prinsip dasar atau maksud dari setiap ketetapan hukum Islam adalah, di antaranya, menjaga keselamatan jiwa dan harta manusia. Karena itu, bisa dikatakan bahwa mencegah timbulnya bencana (syadzdz al-dzari’ah) dan mengurangi akibat bencana, serta menjaga keselamat jiwa dan harta adalah wajib menurut syariat Islam.

Dalam al-Qur’an ada beberapa kata yang digunakan untuk menyebut bencana itu. Masing-masing kata memiliki konteksnya yang khas. Kata-kata itu, di antaranya, musibah (bencana yang menimpa manusia),bala’ (bencana yang menjadi ujian),fitnah (bencana sosial), dan lain-lain. Berbagai macam bencana itu harus disikapisecara benar agar memberikan manfaat bagi manusia. Jika disikapi secara salah, maka bencana akan menimbulkan ataupun memperparah kerusakan baik ruhani maupun jasmani.

Dari penglihatan terhadap ayat-ayat al-Qur’an, tampak bahwa bencana itu menjadi ujian bagi manusia untuk mengetahui apakah kualitas manusia yang mengalami bencana itu menjadi lebih baik atau sebaliknya (liyabluwakum ayyukum ahsanu amala). Bencana itu bisa juga menjadi peringatan bagi manusia agarmeningkatkan kualitas hidup dan sikapnya untuk menghindari keadaan yang lebih buruk dan segera kembali ke jalan kebajikan. Di samping itu, bencana juga bisa menjadi hukuman (’adzab) bagi orang-orang yang telah melakukan penyimpangan atau kerusakan (fasad) di muka bumi. Kisah-kisah tentang kehancuran Kaum ’Ad dan Tsamud menggambarkan bencana yang mereka alami sebagai siksaan Allah di dunia. Di atas itu semua, al-Qur’an mendorong agar manusia yang mengalami maupun yang menyaksikan bencana itu untuk mengambil hikmah bagi perbaikan kehidupan individual maupun kolektif umat manusia selanjutnya. Menilai apakah sebuah bencana merupakan ujian, peringatan atau ’adzab adalah hak Allah, dan kewajiban manusia adalah mengambil hikmah di baliknya.

Menghadapi kemungkinan munculnya bencana alam maupun bencana sosial, al-Qur’an mengharuskan manusia untuk terus waspada atau mengantisipasi karena bencana itu bisa muncul secara tiba-tiba. Dalam al-Qu’an, Allah menyatakan agar manusia tidak lengah karena bisa jadi bencana itu muncul di waktu malam ketika manusia sedang tidur (bayatan wahum naimun) atau pagi hari ketika manusia sedang bermain (dluhan wahum yal’abun). Selanjutnya Allah mengatakan bahwa mereka yang lengah adalah orang-orang yang dlalim.

Dalam rangka kewaspadaan itu, maka langkah-langkah mitigasi harus dilakukan. Mengurangi kemungkinan bencana sosial, maka kita diharuskan untuk membangunan kehidupan yang tangguh. Ajaran-ajaran Islam tentang ukhuwwah (persaudaraan), tasamuh (toleransi), ta’awun (saling menolong), itsar (mengedepankan kebutuhan orang lain), ’afw (memaafkan), tawashi bil haqq wa al-shabar (saling menasehati dengan kebenaran dan keasabaran), ’adl (menegakkan keadilan), dan lain-lain. Dengan sikap-sikap seperti itulah maka kemungkinan timbulnya konflik-konflik sosial bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Sebagai upaya mitigasi terbahap bencana alam, Allah mengharuskan manusia untuk menjaga kelestarian alam. Dalam al-Qur’an, Allah melarang manusia untuk merusak alam atau lingkungan (innallah la yuhibb al-mufsidin) dan menegaskan bahwa bencana alam bisa terjadi akibat ulah manusia (dhahara al-fasad fi al-barr wa al-bahr bima kasabat aydinnas). Dalam rangkan membangun sikap positif terhadapalam, Allah secara jelas melarang manusia berperilaku rakus atau thama’, berfoya-foya atau berlebih-lebihan dalam mengeksploitasi alam (israf). Allah juga melarang manusia untuk tabdzir (boros), egoistik dan hanya berfikir untuk kepenting jangka pendek serta melupakan nasib manusia yang akan datang (waltandhur nafs ma qaddaman lighadd). Perilaku negatif itu semua akan membawa malapetaka ataubencana.

Di samping prinsip-prinsip untuk mitigasi itu, Allah mengajarkan prinsip-prinsip yang mendorong manusia untuk merespons bencana dengan baik. Dalam area itu, Islam mengharuskan manusia untuk menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain (ifsya’ al-salam). Lebih dari itu, menyelamatkan diri sendiri dari bahaya adalah sebuah kewajiban (wa la tulqu bi aydikum ila al-tahlukah); dan demikian juga menyelamatkan jiwa orang lain. Jika tidak melakukan itu, maka seseorang yang sesungguhnya mampu melakukannya berati termasuk orang yang melakukan pembunuhan secara tidak langsung.

Menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya termasuk dalam kategori ikhtiyar (usaha) yang wajib dilakukan. Umar bin Khaththab dikisahkan menghindarisuatu daerah yang sedang dilanda wabah penyakit. Ketika ditanya apakah perbuatan seperti itu tidak berarti menghidar dari taqdir karena terkena penyakit adalah sebuah takdir yang jika Allah telah menetapkannya, maka manusia tidak akan bisa menghindar. Maka ’Umar menjawab bahwa ia menghindari suatu takdir untuk menuju takdir yang lain. Kisah ini menggambarkan bahwa fatalisme (pasrah) dalam situasi bencana adalah sikap yang tidak dibenarkan oleh Islam. Allah melarang orang-orang yang beriman untuk putus asa ketika ditimpa bencana dan mengharuskan bersikap positif (husn al-dhann) terhadap pertolongan Allah (wa la tai’asu min rauhillah). Dalam semangat yang sama walaupun dalam konteks yang berbeda, NabiMuhammad SAW mengharuskan umatnya untuk memenuhi hak-hak keselamatan diri, misalnya laragannya terhadap puasa wisal (bersambung, tanpa buka) dan menyatakan bahwa badan dan mata manusia punya hak istirahat agar tetap dalam keadaan sehat. Dalam makna yang lebih luas, ini berarti kewajiban untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Pembahasan di atas menunjukkan spirit Islam yang mendorong lahirnya sikap dan perilaku rasional dan spiritual yang positif terhadap bencana sebagai fenomena alam maupun sosial.

Sumber: Buku Fiqih Bencana


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website