Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > PP Muhammadiyah Sampaikan Masukan dan Rekomendasi Terkait RUU Antiterorisme

Homepage

PP Muhammadiyah Sampaikan Masukan dan Rekomendasi Terkait RUU Antiterorisme

Kamis, 24-05-2018
Dibaca: 356

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA -Pada Senin (21/5), Muhammadiyah dipimpin oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqaddas secara langsung memberikan 13 masukan kepada DPR mengenai Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh DPR dan Presiden, antara lain;

1) Mengenai Pelibatan Intelejen dan Militer yang berpotensi pada pemberlakuan UU subversi seperti pada masa Orba,

2) Masa Penangkapan yang perlu lebih bertanggungjawab sesuai aturan KUHAP,

3) Masalah Penyadapan yang harus memperhatikan prinsip hukum, bersyarat dan tidak dilakukan kapansaja,

4) Masalah Masa Penahanan yang harus berpedoman pada KUHAP,

5) Masalah Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme yang belum jelas,

6) Pengaturan terhadap pasal Ujaran Kebencian yang dapat disalahgunakan,

7) Masalah Pencabutan Paspor dan Kewarganegaraan yang seakan menunjukkan negara tidak mau bertanggungjawab,

8) Masalah Pencegahan dan Penempatan pada Tempat Tertentu yang berpotensi disalahgunakan dan bertentangan dengan HAM,

9) Masalah Belum memberikan sanksi bagi Penggunaan Kekerasan dalam Penegakan Hukum,

10) Masalah Keterbukaan dalam Proses Persidangan yang dinilai masih tertutup,

11) Masalah Deradikalisasi yang tidak memiliki definisi dan tujuan yang jelas,

12) Masalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang belum independen dan harus memiliki batasan yang jelas mengenai tugas dan fungsinya, dan

13) Perlunya Lembaga Pengawasan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme untuk menjamin komitmen pada penegakan hukum yang memprioritaskan HAM.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah selain mengkritisi pasal-pasal yang dinilai bermasalah juga memberikan masukan yang bersifat konstruktif melalui lima rekomendasi terhadap RUU Antiterorisme, antara lain;

1.Perlunya restrukturisasi kelembagaan dalam Penanganan Pencegahan tindak pidana terorisme. Jika melihat perbandingan dengan negara-negara lain seperti Belanda dan Belgia, penanganan diserahkan kepada beberapa lembaga yang diintegrasikan di bawah kementerian tertentu, sehingga kewenangan penanganan pencegahan tindak pidana terorisme tidak bersifat parsial dan tanpa pengawasan. Dalam negara demokrasi konstitusional seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga yang memiliki kewenangan yang absolute karena cenderung menggunakan kekuasaan secara eksesif dan berpotensi melanggar hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi. Sebagai contoh, untuk kasus Indonesia, fungsi koordinasi bisa langsung di bawah Menko Polhukkam atau melalui Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme dengan melibatkan kementerian terkait.

2.Pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian terkait. Menko Polhukkam atau Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme bisa mengkoordinasi kementerian sesuai dengan tanggung jawab kementerian, (kementerian yang dicontohkan hanya sebagai contoh, dapat bertambah sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga) misalnya:

a.Aspek Pencegahan menjadi tanggung jawab kementerian agama, kementerian pendidikan, kementerian dalam negeri, dan kementerian hukum dan HAM.

b.Aspek Penindakan menjadi tanggung jawab kepolisian dengan memaksimalkan fungsi Brimob dan Intel Kepolisian.

c.Aspek Recovery Korban menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.

3.Perlu dibentuk sebuah lembaga pengawasan independen pencegahan tindak pidana terorisme dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, mantan polisi dan TNI. Lembaga pengawas ini bertugas melakukan monitoring, evaluasi, penyelidikan, menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan pencegahan tindak pidana terorisme.

4.Perlu ada jaminan independensi keuangan dalam program pencegahan tindak pidana terorisme dengan APBN agar agenda pencegahan terorisme berjalan sesuai dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia.

5.Perlu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme melalui organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan terorisme.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website