Bagaimana Hukum Tawaf Ifadah Bagi Perempuan Haid?
Dibaca: 11705
Tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan, yang apabila tidak dilaksanakan maka haji tidak sah, sama halnya seperti wukuf di Arafah. Hal ini berdasarkan Surat Al-Hajj ayat 29 yang artinya:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, hendaklah menyempurnakan nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling rumah tua (baitullah) itu. (Al-Hajj (22):29.
Dasar yang lain yaitu berdasarkan Hadits Riwayat al-Bukhari dan Muslim:
“Dari ‘Aisyah r.a (diriwayatkan) bahwa Safiyyah Binti Huyyay, istri nabi saw, mengalami haid, lalu aku (Aisyah) menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bertanya: Apakah ia akan menahan kita? Para sahabat menjawab: Dia (Safiyyah) telah melakukan tawaf ifadah (sebelum haid). Beliau (Rasulullah saw) menimpali: kalau begitu, dia tidak akan menahan kita.
Menurut harfiah hadits ini apabila perempuan yang melakukan ibadah haji mengalami haid sebelum sempat melakukan tawaf ifadah, ia dan rombongannya harus menunggu (tertahan) sampai perempuan itu selesai haid dan kemudian melakukan tawaf ifadah. Hadis ini menunjukkan bahwa tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan yang apabila tidak dilakukan, maka ibadah hajinya tidak sah.
Namun, merujuk pada pendapat Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Qayyim, diberlakukan asas syariah bahwa suatu yang diharamkan dalam keadaan normal diperbolehkan dalam keadaan darurat apabila ada keperluan mendesak untuk melakukan hal itu. Maka, atas dasar itu, perempuan haid diperbolehkan melakukan tawaf ifadah, dan tanpa denda, hal itu karena berdasarkan pada adanya keadaan darurat dan mendesak untuk melakukan tawaf ifadah yang merupakan rukun wajib haji.
Sumber: Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah jilid 3 halaman 473
Tags:
Arsip Berita