Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Keputusan MA terkait Caleg Mantan Koruptor, Pemuda Muhammadiyah: Abai Standar Tinggi Etika Publik

Homepage

Keputusan MA terkait Caleg Mantan Koruptor, Pemuda Muhammadiyah: Abai Standar Tinggi Etika Publik

Minggu, 16-09-2018
Dibaca: 409

JAKARTA, MUHAMMADIYAH.OR.ID ― Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Terkait dengan keputusan MA tentang PKPU pelarang Caleg mantan koruptor. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak bahwa MA abai pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih, keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif.

“Koruptor cenderung berpeluang mengulangi perbuatannya, dan untuk membantu mereka (mantan napi korupsi) menjauhi kemungkinan itu terjadi, aturan pelarangan koruptor tersebut justru sebenarnya menyelamatkan mereka, dan tentunya yang utama menyelamatkan publik,” ujarnya melalu pesan singkat yang diterima redaksi website muhammadiyah.or.id, Sabtu (15/9).

“Nah, keputusan ini bagi saya sangat disayangkan karena mengabaikan etika publik yang sejatinya diatas hukum (ethics is beyond the law), upaya KPU dan kita semua untuk menempatkan standar etika publik dan Integritas publik meningkat diabaikan oleh MA. Tapi, apa pun keputusan tersebut, tentu saya menghormati keputusan hukum tersebut,” tambah Doktor lulusan Undip, Semarang ini.

Ia menambahkan, bahwa langkah aturan hukum melalui PKPU untuk meninggikan standar etika publik dan integritas bangsa gagal tidak bisa membendung para mantan napi koruptor, agaknya perlu kita mengingatkan sikap etik  partai-partai politik, untuk menunjukkan komitmen moralnya, dengan cara  menarik saja caleg-caleg mantan koruptor itu, karena partai-partai tersebut sudah menandatangani pakta integritas terkait hal tersebut sebelumnya bersama KPU dan Bawaslu.

Bila menggunakan Logika, kata Dahnil, MA dan Bawaslu terkait hak hukum caleg mantan koruptor maka sejatinya syarat-syarat mencari kerja seperti SKCK dari kepolisian, syarat-syarat tidak pernah dipidana pada recruitment pejabat publik seperti KPK, BPK dll tidak perlu lagi, dan dihapuskan. Maka, makin jatuh dititik terendah standar etika bangsa kita. (dzar)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website