Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Jalan Terjal Gelar Pahlawan Mr Kasman Singodimedjo

Homepage

Jalan Terjal Gelar Pahlawan Mr Kasman Singodimedjo

Sabtu, 10-11-2018
Dibaca: 615

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh nasional, dua orang di antaranya adalah tokoh Muhammadiyah yakni AR Baswedan dan Mr. Kasman Singodimedjo.
 
Selain AR Baswedan dan Mr. Kasman, Presiden melalui Keppres Nomor 123/TK/Tahun 2018 memberikan penghargaan kepada almarhum IR. H. Pangeran Mohammad Noor, almarhumah Agung Hajjah Ande Depu, almarhum Brigjen KH Syam’un dan almarhum Depati Amir.
 
“Perjuangan untuk mengusulkan Pak Kasman menjadi pahlawan nasional saja berat, apalagi perjuangan hidupnya sebab perjuangan Pak Kasman adalah perjuangan kebenaran yang jernih dan tidak diliputi oleh nafsu. Beliau adalah tokoh yang senantiasa berjuang di jalan yang benar,” puji Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Jum’at (9/11) membuka acara Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah yang mengambil tema “Prof. Dr. Mr. R.H Kasman Singodimedjo Santri Nasionalis Berkemajuan”.
 
Bukan tanpa alasan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengeluhkan terjalnya jalan untuk berjuang mengajukan Mr. Kasman sebagai Pahlawan Nasional. Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latief menyebutkan bahwa dalam sejarah pergerakan Indonesia, tidak ada tokoh yang melampaui kelengkapan sisi kepahlawanan Kasman Singodimedjo. Alasan politik menjadi salah satu ganjalan anugerah gelar Pahlawan Nasional Mr. Kasman Singodimedjo. 
 
12 Agustus 1992 misalnya, ketika Presiden Soeharto memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada semua tokoh yang pernah duduk di BPUPKI dan PPKI, satu-satunya anggota yang dilewati dan tidak diberi penghargaan tersebut adalah Mr. Kasman Singodimedjo.  Keberanian Mr. Kasman dalam Petisi 50 yang mengkritik rejim adalah penyebabnya.
 
Pada November 2012, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendaftarkan pengajuan gelar Pahlawan Nasional bagi tiga tokoh Bapak Republik Indonesia dari latar belakang Muhammadiyah, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Prof. Abdul Kahar Muzakkir. 
 
Ketua tim pengajuan gelar adalah mendiang almarhum AM Fatwa. Dari tiga nama yang diajukan tersebut, Ki Bagus Hadikusumo lebih dahulu mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada 2015 berdasar pada Keppres Nomor 116/TK/2015. Dengan demikian, hanya Prof. Abdul Kahar Muzakkir yang menanti pengesahan gelar dari Presiden.
 
Setelah pengesahan gelar Ki Bagus, Abdul Mu’ti bercerita bahwa ketua tim pengajuan gelar AM Fatwa mengirim sebuah pesan pendek bahwa ada tugas PP Muhammadiyah yang belum selesai dikerjakannya, yaitu gelar Mr. Kasman. 
 
“Kata Pak Fatwa ini (Mr. Kasman) yang paling berat dan ternyata ajal menjemput Pak Fatwa. Karena itu saya merasa berhutang sehingga kita akan perjuangkan bagaimana caranya agar Pak Kasman mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,” ungkap Abdul Mu’ti.
 
Salah seorang tim pengajuan gelar PP Muhammadiyah, Prof. Syamsul Bahri menyatakan bahwa yang mengganjal pengesahan gelar adalah sikap normatif gubernur Jawa Tengah terhadap butir F pada Pasal 25 UU No. 20/2009 yang mengatur syarat umum gelar pahlawan dengan menganggap pengalaman Mr. Kasman menjadi pidana politik sebagai pidana kriminal.
 
“Keadaan ini menghambat sehingga Pak Fatwa dan PP Muhammadiyah membentuk telaah hukum pidana apakah UU tersebut dapat dijadikan justifikasi. Maka atas dasar pandangan para ahli, kami membuat sebuah legal opini. Itu artinya di dalam hukum pidana Mr. Kasman nihil (dari tindakan tercela),” ungkap Syamsul Bahri.
 
Lebih lanjut, menurut Abdul Mu’ti kegigihan PP Muhammadiyah mengawal perjuangan pengajuan gelar Pahlawan Mr. Kasman bukan karena beliau adalah tokoh Muhammadiyah, tetapi karena kesadaran bahwa sejarah harus ditulis dengan benar dan generasi sekarang harus mendapatkan informasi yang benar tentang sejarah yang benar.
 
“Selamat kepada keluarga Mr. Kasman, terimakasih juga kepada Pak Fatwa dan keluarga. Keberhasilan gelar ini adalah dedikasi Pak Fatwa untuk umat dan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti.
 
Dalam pengajian bulanan tersebut, hadir sebagai pemateri Sejarawan Universitas Indonesia Anhar Gonggong, aktivis dan mantan kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latief, dan cucu Mr. Kasman Seno Hadi Utomo. (Afandi)

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website