Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Ki Bagus Hadikusumo: Keutuhan Bangsa dan Republik Indonesia Di Atas Segalanya

Homepage

Ki Bagus Hadikusumo: Keutuhan Bangsa dan Republik Indonesia Di Atas Segalanya

Jum'at, 24-11-2018
Dibaca: 12567

Mengambil sumber hukum dan hikmah dari Al Qur’an dan As Sunnah sebagai bentuk kembali ke nilai paling mengakar (radikal) dan mendasar (fundamental) merupakan keniscayaan bagi setiap muslim untuk menjadi pemandu dirinya dalam memandang kehidupan dan dunia. Akan tetapi, memegang erat ajaran Islam secara kokoh tidak lantas menjadikan seorang muslim serta merta menjadi fanatik, apalagi sampai melawan narasi kebangsaan dan nasionalisme.

Dalam mengolah sisi akar dan mendasar tersebut, sikap tengahan (moderat) sangat diperlukan agar tidak terjerumus ke dalam sikap yang justru anti kritik (fanatik) dan melampaui batas (ekstrim). Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke-5 (1942-1953) sekaligus salah satu dari Founding Father Republik Indonesia, Ki Bagus Hadikusumo adalah contoh tepat dalam pengertian tersebut.

Watak Adil dan Nasionalisme Seorang Santri Muhammadiyah

Satu hal yang lekat dengan sosok Ki Bagus dalam rekam sejarah adalah sikapnya yang adil, konsisten dan terbuka. Latar belakang pengajaran Islam tradisional (salafiyah) pada Ki Bagus tidak lantas membuat dirinya memandang segala hal secara dualitas hitam-putih dan anti kritik kendati sepanjang hidupnya Ki Bagus berjuang memperjuangkan aspirasi pedoman nilai-nilai syari’at ke dalam kehidupan masyarakat. Dua contoh yang mencolok adalah sikap Ki Bagus saat berada di dua badan pemerintahan berbeda, Hindia-Belanda dan Indonesia.

Muhammad Hisyam dalam Caught Between Three Fires, The Javanese Pangulu Under The Dutch Colonial Administration 1882-1942 (2001) menyebutkan bahwa ketika KH Ahmad Dahlan meninggal pada 1923, Ki Bagus menggantikan posisi gurunya tersebut di Dewan Tokoh Agama (Priestraad) Hindia Belanda. Aspirasi yang dibawa oleh Ki Bagus adalah penguatan posisi hukum Islam dan berusaha menaikkan kedudukan hukum Islam di dalam pemerintahan meskipun pada akhirnya Ki Bagus kecewa karena rekomendasi yang dia berikan kepada pemerintah malah tidak diacuhkan. 

Pada posisi sebagai anggota perancang Undang Undang Dasar (UUD) beserta Pancasila dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) maupun dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersama Soekarno, Hatta, Yamin dan lainnya, keteguhan Ki Bagus untuk menuntut kejelasan maksud dan mempertahankan tujuh kata yang menjadi polemik dalam Piagam Jakarta merupakan tolak ukur dalam melihat watak adil, konsisten dan terbuka seorang Ki Bagus Hadikusumo.

Muhammad Hisyam dalam Ki Bagus Hadikusumo dan Problem Relasi Agama-Negara (2011) memandang bahwa Ki Bagus berhasil mengawal negara Indonesia sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh Kaum Kebangsaan dan Kaum Islam di dalam BPUPKI dan PPKI agar Indonesia tidak menjadi negara teokrasi ataupun negara sekuler.

Pada 5 November 2015 Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 116/TK/2015 memutuskan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Ki Bagus Hadikusumo setelah Muhammadiyah mendaftarkan pengajuan pada November 2012. Sembilan belas tahun sebelumnya pada 1993, Ki Bagus juga mendapatkan penghargaan Bintang Maha Putra dari mendiang Presiden Soeharto.

Ketua Tim Pengajuan Gelar, mendiang A.M Fatwa membawakan tiga alasan utama mengapa Ki Bagus Hadikusumo layak mendapatkan gelar pahlawan; Pertama, Ki Bagus merupakan pahlawan perintis kemerdekaan, Kedua, Ki Bagus tercatat sebagai salah satu perumus dasar negara Republik Indonesia, dan Ketiga, Ki Bagus memiliki visi kenegarawanan.

Berhasilnya gelar anugerah kepahlawanan bagi Ki Bagus bukan berarti membuat generasi berikutnya teliti dalam mengkaji sosok Ki Bagus Hadikusumo. Hambatan utama justru datang dari pembaca sejarah yang menafsirkan kekukuhan Ki Bagus dalam mempertahankan tujuh kata di dalam Piagam Jakarta adalah sebagai upaya untuk mendirikan negara Islam. Menanggapi hal tersebut, cucu Ki Bagus Hadikusumo Gunawan Budiyanto memandang bahwa persepsi tersebut sebagai hal yang menggelitik, demikian ditulis Hendra Kurniawan dalam rubrik Wacana Harian Bernas 13 November 2015.

Gunawan meluruskan bahwa maksud kakeknya mempertahankan tujuh kata dalam Piagam Jakarta adalah sebagai bentuk penekanan pada prinsip agar menjadikan Islam sebagai pedoman etik bagi pemimpin negara tanpa sama sekali ada maksud untuk mendirikan negara Islam. Umat Islam sebagai konstituen mayoritas dalam Republik Indonesia berhak meminta negara menjadikan pemberlakuan hukum Islam sebagai perhatian utama negara, demikian yang dibawa oleh Ki Bagus dalam masa siding BPUPKI hingga PPKI.

Pada Sidang kedua BPUPKI 10-17 Juli 1945, salah satu hal yang menyita perhatian adalah upaya Ki Bagus untuk meminta Ketua Panitia UUD Ir. Soekarno mengubah frasa dalam bagian akhir naskah preambul Pernyataan Kemerdekaan yang berbunyi ”dengan berdasar kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk diperjelas menjadi “berdasar kepada Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam” atau dihilangkan sama sekali. Soekarno bergeming untuk menerima usulan Ki Bagus yang disampaikan beberapa kali.

Sambil menggebrak meja, anggota BPUPKI lainnya Abdul Kahar Muzakir mendukung pernyataan Ki Bagus agar potensi mudharat atas kalimat tersebut dipertimbangkan sebaik mungkin. Tujuan Ki Bagus semata demi menjaga rasa keadilan di antara umat beragama dan menjaga persatuan bangsa Indonesia, selain menghindari kesan yang tidak baik dan adanya infiltrasi dari agen-agen musuh meski pada akhirnya, usulan tersebut tidak diterima dan perdebatan diakhiri pada 16 Juli 1945, demikian yang tercatat dalam Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945 (1995).

Bagaimanapun Ki Bagus tetaplah murid KH Ahmad Dahlan yang ingin memperjuangkan aspirasi hukum Islam di dalam negara sebagaimana yang telah dilakukannya dewan Priestraad Hindia-Belanda, meneruskan perjuangan gurunya. Dirasa tidak ada jalan lain untuk meninggikan kedudukan Hukum Islam, Ki Bagus akhirnya menerima tujuh kata yang pada awalnya tidak disepakatinya tersebut dan berusaha mempertahankannya. Konsekuensi yang tidak diinginkannya justru datang satu hari setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia menjelang penetapan UUD oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Malam hari setelah proklamasi, proklamator Mohammad Hatta menyatakan bahwa seorang opsir Angkatan Laut Jepang dari armada wilayah timur Indonesia telah menemuinya dan menyampaikan pesan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik berkeberatan dalam pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” demikian dalam Mohammad Hatta: Memoir (1979).

Pernyataan tersebut dianggap menusuk hati orang non-muslim meskipun salah satu anggota Panitia Sembilan yang beragama Kristen, AA Maramis tidak merasa demikian dan mengganggap wajar bagi Indonesia yang 90 persen penduduknya adalah umat Islam. Tidak tanggung-tanggung, ancaman yang diberikan jika pemerintah tidak menghapus kalimat tersebut adalah lepasnya wilayah timur dari Republik Indonesia. Dalam suasana yang genting sehari setelah Kemerdekaan, kunci utama untuk memperbolehkan tujuh kata yang telah disepakati apakah boleh dihapus atau tidak adalah Ki Bagus Hadikusumo.

Soekarno yang telah memutuskan bagian untuk umat Islam dalam tujuh kata Piagam Jakarta itu malu untuk menyatakan berita ini kepada Ki Bagus. Dalam Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo 75 Tahun (1982) Kasman Singodimedjo menyatakan bahwa Soekarno mengutus Hatta dan Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk menemui Ki Bagus yang pada akhirnya pulang dengan tangan kosong, menyusul demikian KH Wahid Hasyim yang bernasib sama. Ki Bagus pada akhirnya luluh setelah Kasman Singodimedjo datang membujuk dalam bahasa Jawa halus dan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu pun dihapus. Nur Hidayat Sardini dalam 60 Tahun Jimly Asshiddiqie: Sosok, Kiprah, dan Pemikiran (2016) menulis bahwa AM Fatwa melihat kerelaan Ki Bagus Hadikusumo dalam menghapus tujuh kata penting tersebut sebagai kebesaran hati demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Tauhid yang Murni, Toleransi yang Otentik

Ki Bagus Hadikusumo lahir di Kauman, Yogyakarta pada 11 Rabi’ul Akhir 1308 (24 November 1890) dengan nama Raden Hidayat bin Raden Kaji Lurah Hasyim. Kelak, kecintaan terhadap identitas Jawa membuat Raden Hidayat mengubah namanya yang berasal dari bahasa Arab kepada bahasa Jawa yang dianggapnya lebih membumi dan dekat menjadi Ki Bagus Hadikusumo.

Muhammad Hisyam dalam Ki Bagus Hadikusumo dan Problem Relasi Agama-Negara (2011) menyatakan bahwa Ki Bagus lebih sering memakai pakaian bergaya Jawa daripada memakai pakaian maupun simbol yang biasa dipakai oleh kyai seperti kopyah maupun sorban. Ki Bagus lebih memilih memakai memakai blangkon dan beskap, tetapi dengan kombinasi sarung, dan menulis beberapa buku dalam bahasa Jawa.

Meski hidup dalam lingkungan Islam taat di Kauman dan mendapatkan pendidikan Islam yang ketat, Ki Bagus merupakan sosok seorang muslim moderat yang adil dan pandai dalam memilah urusan akidah dan muamalah. Selain mendapatkan pengajaran Islam dibawah bimbingan ayahnya yang merupakan pejabat urusan agama Islam Kesultanan Yogyakarta, Ki Bagus juga turut menjadi murid pendiri Muhammadiyah Kyai Haji Ahmad Dahlan. Guna memperluas ilmu agama, Ki Bagus menjadi santri di Pesantren Wonokromo yang berada di selatan Yogyakarta, dan kemudian dilanjutkannya di Makkah selama enam cawu.

Dalam belajar ilmu umum, Ki Bagus yang merupakan priyayi tersebut memilih belajar di sekolah dasar bagi warga kelas dua ‘Ongko Loro’ atau Volkschool Gubernemen dengan pengantar bahasa Jawa yang kelak pada masa pendudukan Jepang diubah namanya menjadi Sekolah Rakyat. Tercatat, Ki Bagus menguasai lima bahasa yakni Jawa, Melayu, Belanda, Arab dan Inggris.

Menariknya, meskipun tegas dalam prinsip akidah Tauhid, Ki Bagus mampu membedakan mana masalah pokok yang tidak dapat ditawar dan masalah muamalah yang memiliki ruang untuk dikembangkan. Ki Bagus belajar bahasa Inggris dari seorang tokoh utama Ahmadiyah asal Pakistan di Yogyakarta, Mirza Wali Ahmad Ba’iq, kendati pada sisi yang lain dirinya tegas menolak kewajiban perintah Sei-Kerei pemerintah kolonial Jepang, yaitu membungkuk ke Tenno Haika dan Dewa Matahari setiap pagi.

Dalam usia 32 tahun pada 1922, Ki Bagus menjadi ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah dan selang empat tahun berikutnya menjadi Ketua Majelis Tarjih sekaligus menjadi anggota komisi pengurus utama (hoofdbestuur) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Aktif dalam berbagai organisasi dan menjadi tokoh masyarakat, membuatnya bersama Soekarno dan Hatta pergi ke Tokyo pada Februari 1945 guna melakukan pembicaraan dengan Kaisar Hirohito terkait upaya menuju kemerdekaan Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, Ki Bagus juga dikenal sebagai salah seorang pendiri Angkatan Perang Sabil (APS) yang dibentuk dalam upaya menghadapi Agresi Militer Belanda I Yogyakarta pada 21 Juli 1947. Angkatan Perang Sabil bermarkas di Masjid Taqwa di Kampung Suranatan dan didukung oleh sejumlah ulama Muhammadiyah, demikian dalam Muhammadiyah 100 Tahun Menyinari Negeri (2013).

Bagi Muhammadiyah sendiri, jasa utama Ki Bagus adalah menjaga dan mengembangkan Muhammadiyah di masa-masa sulit. Sebagai salah satu tokoh utama MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) yang dibubarkan oleh pemerintah Jepang, Ki Bagus mengubah tujuan Muhammadiyah agar sesuai dengan misi pemerintah.

Syarifuddin Jurdi dalam Muhammadiyah dalam Dinamika Politik Indonesia 1966-2006 (2010) menyatakan bahwa sesuai dengan kepercayaan untuk mendirikan kemakmuran bersama di Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon, Muhammadiyah melalui Ki Bagus Hadikusumo merumuskan tujuan: a) hendak mengajarkan agama Islam serta melatih hidup yang selaras dengan tuntunannya, b) hendak melakukan pekerjaan perbaikan umum, c) hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.

Pemerintah militer Jepang pun memberi ijin atas berdirinya Muhammadiyah sehingga Muhammadiyah dapat kembali menyelenggarakan kegiatan dan membangun komunikasi dengan cabang-cabangnya yang telah terhenti selama dua tahun.

Menghadapi tantangan berkembangnya Muhammadiyah, peran utama Ki Bagus Hadikusumo bagi Muhammadiyah adalah merumuskan pokok-pokok pikiran KH Ahmad Dahlan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah sebagai pijakan prinsip yang menjiwai dan mengarahkan gerak langkah Muhammadiyah. Perumusan pokok pikiran tersebut begitu penting sebagaimana Haedar Nashir dalam Memahami Ideologi Muhammadiyah (2017) menuliskan tantangan pada masa itu adalah terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriyah dan masuknya pengaruh dari luar yang tidak sesuai dan telah menjadi lebih kuat.

Ki Bagus menunjukkan bahwa seorang santri, ulama, dan muslim yang mengikut kokoh pada ajaran Islam bukanlah ancaman terhadap keutuhan Bangsa, justru sebaliknya, santri, ulama dan umat muslim adalah sebagai pihak yang rela berkorban dan mengutamakan keutuhan negara dan bangsa. (Afandi)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website